SURABAYA, (Suarapubliknews) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak berkesempatan membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan yang diselenggarakan di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jatim menagtakan Rakorwasin Keuangan dan Pembangunan merupakan bentuk upaya untuk membangun kekuatan pengawasan terkait keuangan dan pembangunan lembaga daerah. Termasuk bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota. “Kami sebagai pemerintah di Jawa Timur, hingga ke level kabupaten kota, jadi ini khususnya membangun kekuatan pengawasan intern,” katanya.
Bentuk penguatan pengawasan intern terkait keuangan dan pembangunan sangat dibutuhkan untuk mengawal pembangunan di Jatim. Terlebih saat ini Jatim sedang mematangkan Program Strategis Nasional (PSN) yang telah tertuang pada Perpres No.80 Tahun 2019.
“Harus ada akselerasi supaya bisa keras yang ada inovasi kalau berinovasi tentu harus dipastikan inovasi ini tidak menabrak aturan apalagi kemudian menabrak etika-etika good government,” jelas Emil.
Oleh sebab itu, perlu adanya sinergi yang baik antara pihak-pihak terkait untuk dapat mengawal proses pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Karena, menurutnya, pengawasan intern juga bagian dari kontrol yang memang harus dilakukan. Baik saat pelaksanaan atau bahkan sejak di perencanaan.
“Di sinilah sebenarnya sudah hadir BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), siap bersinergi dengan seluruh inspektorat di tingkat kabupaten kota bahkan provinsi,” papar Emil.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanullang menuturkan, dalam pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara koordinatif.
Sehingga harus dilakukan secara kerjasama yang baik antara pusat dan daerah. “Tidak ada pembangunan yang kita kerjakan dengan baik, tanpa koordinasi dan tanpa kerjasama,” tuturnya.
Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, KPK sangat mendukung implementasi Perpres 80 tahun 2019 yang mengembangkan beberapa kawasan strategis di Jatim. Termasuk pengawasan internal yang dikembangkan secara penuh di masing-masing Kepala Daerah.
“Salah satu dukungan KPK, supaya Perpres ini berjalan dengan baik, terkoordinasi dengan baik, itu melalui proses pengawasan, yang mana proses pengawasan itu yang paling tepat adalah pengawasan di internal. Adanya peraturan peraturan baru, juga tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana baru. Oleh karenanya, pengawasan sangat diperlukan,” imbuhnya. (q cox, tama dinie)