SURABAYA (Suarapubliknews) – Peluang sebuah wilayah dengan menggali potensi melalui investasi yang menarik dipastikan mampu menumbuhkan lapangan pekerjaan. Apalagi tidak dipungkiri, revolusi industri 4.0 yang saat berkembang pesat sangat merubah tatanan kehidupan.
Melihat peluang itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengajak semua pihak untuk merubah landskap ekonomi dan peluang tenaga kerja. “Merubah landskap ekonomi, dan tentunya lapangan kerja serta tenaga kerja yang dibutuhkan harus menjadi pemikiran kita bersama,” katanya saat menghadiri Forum Diskusi UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang digelar Badan Pembahasan (Bapem) Perda DPRD Prov Jatim di DPRD Jatim.
Pembentukan iklim investasi yang menarik bisa membuat terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat. Apalagi saat ini, kebutuhan tersebut sangat dibutuhkan mengingat angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur pada 2020 mencapai 5,84 persen atau mengalami peningkatan 2,02 persen dibanding 2019. “Dari sisi jumlah angkatan kerja di Jawa Timur pada Agustus 2020 sebanyak 22,26 juta orang, naik 396,37 ribu orang atau 1,81 persen dibanding Agustus 2019,” jelas Emil.
Sejalan dengan naiknya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di Jawa Timur juga mengalami peningkatan. Pada Agustus 2020, jumlah TPAK tercatat sebesar 70,33 persen, meningkat 0,72 persen dibanding Agustus 2019. “Kenaikan TPAK memberikan indikasi adanya kenaikan potensi ekonomi dari sisi pasokan (supply) tenaga kerja,” urainya.
Berdasar angka tersebut, dengan hasil pembentukan iklim investasi yang baik, maka serapan tenaga kerja akan lebih masif seiring dengan tumbuhnya investasi yang masuk di Jatim. Namun, hal tersebut juga menjadi tantangan bagi Pemprov Jatim ketika iklim investasi sudah terbentuk sesuai standar yang ada di negara lain atau inovasi terbaru.
Alasannya yakni akan selaras dengan permintaan tenaga kerja dengan skill yang lebih kompeten. “Karena pada November lalu muncul kekhawatiran tentang lapangan kerja akan berpindah ke tempat lain. Makanya 11 Kluster UU Cipta Kerja ini sangat berkesinambungan,” lanjutnya.
Tantangan dan peluang yang lainnya, sebut Emil, datang dari segi bonus demografi. Dengan munculnya masa tersebut akan membuat banyak orang yang bekerja dibanding dengan orang yang bergantung pada pekerjaan.
“Ini akan menjadi musibah ketika angkatan kerja yang masih produktif ini tidak mendapatkan pekerjaan. Mereka akan bingung melarikan energinya kemana, khawatirnya akan muncul masalah- masalah baru,” tambah Emil.
Salah satu dari 11 klaster dalam peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah soal ketenagakerjaan. Persoalan tersebut, menurut Emil, perlu adanya kesamaan sinergitas dan keselarasan pemahaman tentang UU Cipta Kerja. Emil menjelaskan, banyak perubahan perda yang akan diselaraskan dan tetap fleksibel dalam aturannya.
“Tercatat ada 79 UU dan 1.244 pasal sudah diselaraskan dan diharmonisasikan. Karena ini masih work on progres, identifikasi lanjutan untuk penyesuaian dengan UU Cipta Kerja maka masih kami tindak lanjuti saat ini,” pungkasnya.
Ikut hadir di acara tersebut, Ketua Bapem Perda DPRD Prov. Jatim Sabron Jamil Pasaribu, Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Makmur Marbun, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Roberia serta Deputi Bidang Kerjasama Internasional-BNPT Andhika Chrisnayudhanto. (q cox, tama dinie)