PemerintahanPeristiwa

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pelayanan Perizinan Tidak Lebih dari 7 Hari

78
×

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Pelayanan Perizinan Tidak Lebih dari 7 Hari

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menggelar apel pagi bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah (PD), Kepala Bidang (Kabid), hingga para staf di halaman Balai Kota, Selasa (31/1/2023). Di kesempatan itu, ia mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk tidak terlibat pungutan liar (pungli).

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan. “Jangan pernah meminta kepada masyarakat, karena sampean sudah disumpah. Sampean (anda) sudah digaji, sudah dapat tunjangan, mosok sik kurang tunjangan sampean (masa masih kurang tunjangannya),” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menegaskan, jika masih ada yang meminta imbalan atau pungli, maka itu menyakiti warga Surabaya. Bukan hanya pungli saja, menurutnya mengulur pelayanan itu juga akan menyakiti warga.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri meminta agar pelayanan di kantor Dinas, Kecamatan hingga Kelurahan bisa selesai dengan cepat dan mudah. Terlebih, pada pelayanan perizinan di kantor dinas, ia ingin bisa segera selesai dalam waktu 7 hari setelah permohonan.

“Tidak ada pelayanan perizinan yang lebih dari tujuh hari, tolong camkan kepala dinas. Lek pelayanan iku gampang, lakonono lah (kalau pelayanan itu mudah, lakukan lah),” tegasnya.

Jika pelayanan perizinan tak kunjung selesai dalam kurun waktu tersebut, ia meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Ikhsan untuk mengganti kepala dinasnya. Dalam hal ini, ia tidak ingin jajarannya ada main-main dalam pelayanan perizinan.

“Saya pastikan, kalau tujuh hari tidak ada perubahan Pak Sekda, kepala dinas sampai kabidnya ganti semua. Semua dinas. Kalau Pak Sekda nggak berani ganti, saya yang ganti, saya kasih waktu satu minggu, jangan diterus-teruskan mengakar,” tandasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *