SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi jajaran Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub), menyasar dua lokasi yang diduga melanggar aturan pengelolaan parkir.
Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), Wali Kota Eri Cahyadi menemukan adanya praktik jukir liar di area parkir toko modern yang seharusnya tidak dipungut biaya. “Jadi, dari pantauan ini, ada beberapa toko modern atau ruko yang masih ada Jukirnya meskipun dia sudah menuliskan bebas parkir,” kata Wali Kota Eri di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa ketika toko modern menyediakan lahan atau tempat parkir, maka tempat usaha tersebut harus membayar pajak parkir. Pengusaha pun dapat memilih dua skema pembayaran pajak parkir tersebut. “Jadi, ketika tempat usaha itu menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha itu harus membayar pajak parkir,” tegasnya.
Skema pertama, Wali Kota Eri menjabarkan, bahwa pemilik usaha membayar pajak di awal berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. Misalnya, jika diperkirakan ada 10 mobil per hari, maka pajak dihitung dari jumlah tersebut untuk sebulan penuh. Jika skema ini digunakan, maka toko wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di area usahanya. “Kalau sudah ada yang bayar di depan dengan estimasi, maka harus ada tulisannya bebas parkir. Kalau sudah bebas parkir, maka tidak ada Jukir di situ,” tegasnya.
Namun, apabila realisasi jumlah parkir kendaraan melebihi estimasi awal, maka pemilik usaha wajib melakukan pembayaran tambahan sebesar 10 persen dari kelebihan tersebut.
Sementara skema kedua adalah berdasarkan penghitungan aktual jumlah kendaraan parkir tiap bulan. Wali Kota Eri pun menilai bahwa sistem ini lebih jujur dan transparan.
“Yang kedua ini yang lebih jujur. Mereka (pemilik usaha kerjasama) dengan pengelola (parkir). Sehingga dari jumlah parkir tiap bulan, oh ternyata mobilnya itu cuman 5 ya, dia membayarnya 10 persen dari jumlah 5 mobil tadi,” ungkapnya.
Dengan sistem ini, Wali Kota Eri menyatakan bahwa toko modern atau tempat usaha tidak diperlukan tulisan “bebas parkir”. Sebab, pembayaran dilakukan secara aktual dan dikelola oleh operator parkir resmi.
“Jadi kalau dia (pemilik usaha) (kerjasama dengan) pengelola, maka di sini harus ada jumlahnya. Jumlah berapa dibayarkan, tapi tidak ada tulisan bebas parkir,” tutur Cak Eri, sapaan lekat Wali Kota Surabaya.
Selain itu, Cak Eri juga menegaskan pentingnya penggunaan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parkir. Hal ini bertujuan untuk mencegah manipulasi dan pungutan liar. “Setiap perusahaan harus mempunyai alat. Tidak boleh manual. Agar masyarakat ini bisa ngerti bahwa ini (parkir) bayar, ini tidak bayar (bebas parkir),” tegasnya.
Saat sidak berlangsung, Cak Eri bahkan menemukan jukir liar yang bukan warga Surabaya. Ia menyesalkan tindakan tersebut dan menganggap keberadaan jukir liar dari luar daerah merusak wajah kota.
“Ada Jukir bukan KTP Surabaya, kan ngerusak Surabaya ini. Kita menata Surabaya, orang Surabaya membangun Surabaya, yang seperti ini (Jukir liar) bukan warga Surabaya. Wah, susah ini,” katanya.
Karena itu, Cak Eri mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam jika melihat praktik semacam ini. Ia pun meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan keberadaan praktik jukir liar. “Makanya saya minta orang Surabaya, kalau ada kejadian yang kayak gini, ayo dilawan. Anda (warga Surabaya) ini adalah Pahlawane Surabaya, yang jaga Surabaya. Ayo dilawan, kalau tidak berani melawan, langsung telepon CC 112. Kami datangi bareng-bareng,” tandasnya. (q cox)