SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar apel pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah di Balai Kota, Senin (5/1/2026). Apel pembentukan satgas tersebut dipimpin secara langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Apel ini turut diikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya, mulai dari jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri (PN). Pada kesempatan ini, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh jajaran forkopimda dan masyarakat bergerak bersama untuk mengatasi permasalahan premanisme dan mafia tanah di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri tidak ingin, ketika ada permasalahan sengketa tanah justru ada oknum yang bertindak main hakim sendiri. Padahal, permasalahan tanah bisa dilakukan secara musyawarah dan sesuai alur ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah ini kita bergerak di masing-masing wilayah. Kita siapkan posko di masing-masing wilayah, Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. Yang kedua, saya mohon kepada warga Kota Surabaya, tolong kalau ada permasalahan sengketa tanah, kita ada satgas mafia tanah dan satgas penanganan premanisme, karena negara kita ini negara hukum,” kata Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri juga tidak ingin, setiap ada permasalahan sengketa tanah ada oknum yang menggunakan pihak lain untuk mengintimidasi seseorang. Oleh sebab itu, adanya Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah ini bisa menindaklanjuti permasalahan sengketa tanah melalui jalur hukum yang adil.
“Jangan menggunakan kekuatan lainnya, jangan menggunakan pihak-pihak lainnya. Sehingga tidak ada premanisme di Kota Surabaya,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak segan melapor ke Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Dengan begitu, maka ia berharap, tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah yang sampai merugikan pihak tertentu ke depannya.
Cak Eri menegaskan, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah tidak segan menindak tegas jika terjadi aksi kekerasan dan pemaksaan dalam hal sengketa tanah. Pemkot Surabaya juga menyediakan hotline untuk pengaduan masyarakat melalui nomor +62 817-0013-010 dan Call Center (CC) 112.
“Siapa yang membuat suasana Surabaya tidak tenang dengan kekerasan, dengan pemaksaan, maka Satgas penanganan premanisme ini akan turun. Tapi saya mohon kepada warga Surabaya untuk melapor, harus berani melapor,” tegasnya.
Cak Eri menambahkan, tidak hanya melalui hotline tersebut, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui kelurahan jika mengalami masalah yang berkaitan dengan aksi premanisme dan sengketa tanah. Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan kepada camat dan lurah untuk turut serta melakukan sosialisasi melalui Balai RW hingga warga, mengenai adanya Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah.
“Bisa langsung ke kelurahan untuk menyampaikan ke kelurahan. Kelurahan punya waktu 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan langsung dengan Satgas Mafia Tanah. Maka ayo kita jaga kota ini, Surabaya ini adalah kota berdasarkan hukum, negara kita negara hukum,” pungkasnya. (q cox)












