Pemerintahan

Wali Kota Eri Targetkan Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemkot Tuntas Sebelum Mei 2024

188
×

Wali Kota Eri Targetkan Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemkot Tuntas Sebelum Mei 2024

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menargetkan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tuntas sebelum Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS), yaitu di bulan Mei 2024. Target ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK yang menargetkan tuntas pada tahun 2024, supaya tidak terjadi penyalahgunaan aset.

Wali Kota Eri kemudian merinci penyerahan PSU kepada Pemkot Surabaya selama beberapa tahun terakhir ini. Sebelum tahun 2021, ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi. Kemudian, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi dengan harga perolehan aset sebesar Rp 624,4 miliar.

Selanjutnya, di tahun 2022 ada 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi dengan nilai perolehan aset sebesar Rp 1,98 triliun. Lalu sepanjang tahun 2023, pemkot menerima 35 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 618.883,45 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 3,84 triliun.

“Nah, hingga tahun 2023, terdapat 132 pengembang yang ada di Surabaya dengan 255 perumahan. Sedangkan yang sudah menyerahkan PSU-nya ke pemkot hingga akhir tahun 2023 sebanyak 205 perumahan, sehingga tersisa 50 perumahan yang belum diserahkan PSU-nya, dan yang 50 ini kami targetkan tuntas sebelum hari jadi Surabaya di bulan Mei 2024,” tegas Wali Kota Eri di Graha Sawunggaling, Rabu (10/1/2024).

Oleh karena itu, Wali Kota Eri mengimbau kepada pengembang yang merupakan pemilik dari 50 perumahan yang masih belum menyerahkan PSU-nya itu untuk segera menyerahkan. Sebab, sesuai aturan, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya ke Pemkot Surabaya.

Kewajiban penyerahan PSU itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Jadi, sekali lagi saya mengingatkan para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” katanya.

Menurut Wali Kota Eri, ketika penyerahan PSU dilakukan, ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pengelolaan PSU itu jangan sampai dilakukan oleh Pemkot Surabaya, terutama bagi perumahan-perumahan yang menengah ke atas.

Ia mengakui bahwa ada perumahan yang menengah ke atas mengebut penyerahan PSU-nya, lalu pemkot disuruh merawat PSU-nya itu, kalau seperti itu pasti akan habis uang pemkot hanya untuk merawat PSU mereka.

“Nah, 50 perumahan yang belum menyerahkan PSU-nya ini nanti akan kita lihat dulu, kalau perumahan itu adalah perumahan yang menengah ke atas, saya akan minta mereka untuk urunan dalam memelihara PSU mereka,” pungkasnya. (Q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *