SURABAYA (Suarapubliknews.net) – DPRD Surabaya menyampaikan apresiasi atas pelantikan 350 pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, namun sekaligus mendorong agar segera mengisi seluruh jabatan di lingkungannya yang saat ini masih kosong.
Apresiasi ini disampaikan Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto, bahwa dalam pelantikan 350 pejabat beberapa waktu lalu, telah mengisi posisi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) yang sebelumnya kosong selama beberapa bulan.
Namun demikian, ia mempertanyakan masih adanya beberapa jabatan kosong, kendati mutasi sudah dilakukan. Beberapa jabatan itu, yakni Kepala RSUD Dr. Soewandi, Kepala Dinas PMK dan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau.
“Kepala RSUD Dr. Rumah Sakit Soewandi sudah sangat lama belum definitive,” ujarnya. Rabu (15/8/2018)
Herlina berkeyakinan sebenarnya SDM pemerintah kota yang potensial banyak. Hanya saja, ia memperkirakan mereka belum mendapatkan kesempatan.
Ia berharap, di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini pimpinannya dijabat Pelaksana Tugas (Plt) melakukan peningkatan kapasitas SDM dibawahnya, agar mumpuni mengisi jabatan Kepala OPD.
“Kami berharap, pejabat dibawah Kepala OPD diberi pelatihan dan peningkatan kapasitas,” terangnya
Politisi perempuan Partai Demokrat ini menyayangkan, jika masih ada rangkap jabatan. Pasalnya, ia menilai pejabat yang rangkap jabatan tak akan optimal dalam menjalankannya, karena bidang tugas yang berbeda.
“Kami memahami pengisian jabatan hak dan wewenang walikota. Namun, Walikota juga bertugas menjaga proses kepemimpinan di masing-masing dinas berkesinambungan,” kata Herlina
Selama ini, Herlina mengakui, proses pengisian jabatan di seluruh organisasi perangkat daerah sudah berdasarkan proses seleksi sesuai dengan kompetensinya. Namun, ia meminta, jabatan yang kosong segera diisi.
“Kalau dari sekian banyak pegawai tak ada yang cocok menempat jabatan itu. Itu artinya belum ada regenerasi pegawai,” tuturnya
Selain pengisian jabatan yang kosong, Herlina meminta agar pemerintah kota melakukan mutasi jabatan secara berkala.
Usulan tersebut sebenarnya pernah disampaikan saat penyusunan Raperda Organisasi Perangkat Daerah. Kalangan DPRD menilai rotasi pejabat dilakukan selama 3 tahun sekali. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah pejabat yang masa jabatannnya terlalu lama.
“Tiga tahun semestinya cukup, agar penyegaran dan regenerasi kepemimpinan,” pungkasnya. (q cox)