SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menunjukkan keseriusannya dalam membela hak pekerja di kotanya. Pada, Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 WIB, Wali Kota dijadwalkan mendampingi puluhan karyawan yang diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan dan akan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tindakan ini merupakan respons tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap praktik penahanan ijazah yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.
“Besok, saya akan langsung mendampingi para pekerja melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai bentuk dukungan dan memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum. Yang dilaporkan oleh pekerja adalah perusahaannya,” kata Wali Kota Eri, di Ruang Sidang Walikota, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas kasus penahanan ijazah terjadi pada 31 karyawan dalam satu perusahaan. Pemkot Surabaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan dan kondusifitas kota.
“Saya dan Pak Armuji (Wakil Wali Kota Surabaya) pasti akan membela warga Surabaya. Kami meminta seluruh pekerja, khususnya warga Surabaya, untuk menyampaikan permasalahan kepada Pemkot Surabaya agar dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Karena itu, Wali Kota Eri mengimbau perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja untuk segera mengembalikannya. Pemkot Surabaya juga akan membuka posko pengaduan dan menyediakan pendampingan hukum melalui advokat bagi pekerja yang menjadi korban.
“Perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja segera kembalikan. Pemkot Surabaya juga akan membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum melalui advokat bagi pekerja yang menjadi korban,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, Pemkot Surabaya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Surabaya akan melakukan pengecekan perizinan terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan penahanan ijazah.
Sebab, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini menekankan pentingnya menjaga kondusifitas kota dan iklim investasi yang sehat, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Maka, Pemkot Surabaya akan memastikan perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak tegas, termasuk potensi pencabutan izin operasional.
“Pemkot Surabaya tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini hingga keadilan tercapai bagi pekerja yang terdampak. Saya berharap perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja segera mengembalikannya,” pungkasnya. (q cox)