SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan bahwa sikap Pemkot Surabaya bersama Kejaksaan melakukan tindakan pengembalian aset (disegel) hanya untuk memperjelas statusnya secara hukum.
Artinya, kata Whisnu Sakti Buana, PT Persebaya masih bisa menggunakan/menempati Wisma Karanggayam namun harus melalui ikatan hukum.
“Statusnya kan memang milik Pemerintah, tetapi masih bisa digunakan asal ada ikatan hukum, misalnya dengan cara menyewa,” ucap Whisnu Sakti Buana kepada sejumlah awak media usai menhadiri rapat Paripurna di DPRD Surabaya.
Politisi PDIP yang akrab disapa WS ini menjelaskan bahwa tindakan pengambilalihan (penyegelan) Wisma Karanggayam merupakan upaya penyelamatan aset oleh pihak Kejaksaan.
“Ini memang semata-mata untuk penyelamatan aset Pemkot oleh Kejaksaan, jadi bukan hanya Pemkot loh ya. Tujuannya, supaya penguasaan Persebaya terhadap wisma tersebut ada legalnya yang jelas,” jelasnya.
“Sehingga menggunakan Wisma Karanggayam itu ada ikatan hukum antara PT Persebaya dengan Pemkot Surabaya sebagai pemilik aset,” tandas WS.
Saat disinggung posisinya sebagai Ketua Panpel Persebaya, politisi yang disebut-sebut sebagai kandidat terkuat sebagai pengganti Tri Rismahirini Wali Kota Surabaya ini menjawab, jika posisi tersebut tidak ada kaitannya, karena hanya menyangkut penyelenggaraan pertandingan. (q cox)
Berikut cuplikan pernyataan Whisnu Sakti Buana: