SURABAYA (Suarapubliknews) – Kantor Imigrasi Tanjung Perak kembali melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Yaman berinisial AMA pada Rabu, 13 Maret 2024.
Tindakan tersebut diambil lantaran yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggalnya, yakni kegiatan yang dilakukan di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggalnya.
Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak, Arief Satriawan, menyampaikan bahwa wanita asal Yaman tersebut telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
“atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan” ujar pria yang akrab disapa Arief ini.
WNA asal Timur Tengah tersebut diamankan berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian bersama masyarakat sebagai upaya menjaga wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak agar aman dari kegiatan ilegal Warga Negara Asing yang melanggar aturan Keimigrasian.
“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Yaman ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” imbuh Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian ini dilakukan menggunakan pesawat OMAN AIR Airways menuju Muscat Oman kemudian dilanjutkan dengan perjalanan Cairo – Yaman. (q cox)