SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.27.2/2090/436.7.2 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). SE tersebut dibagikan kepada pimpinan fasilitas kesehatan tingkat lanjut/tingkat pertama/laboratorium, pimpinan pengusaha Hotel dan Restoran, pimpinan BUMD/BUMN/Pusat Perdangan/Perkantoran/Perbankan, pimpinan organisasi masyarakat dan sosial hingga jajaran camat dan lurah.
SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Eri Cahuyadi itu, diterbitkan untuk mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk meningkatkan produktivitas penduduk, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Masyarakat Hidup Sehat.
Selain itu, kebijakan ini juga memperhatikan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi meningatkan, masyarakat untuk meningkatkan aktivitas fisik, seperti latihan fisik atau senam secara rutin minimal satu kali dalam seminggu, kerja bakti di lingkungan rumah, masyarakat atau tempat kerja, serta melakukan senam peregangan di tempat kerja masing-masing setiap pukul 10.00 WIB.
“Peningkatkan Perilaku Hidup Sehat (PHBS), diantaranya persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, memastikan dan mendukung pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif pada bayi usia 0 sampai 6 bulan, memantau perkembangan dan pertumbuhan balita di setiap Posyandu, mencuci tangan dengan air bersih, mengunakan jamban sehat, memberantas jentik nyamuk dan tidak merokok,” terang Wali Kota Eri dalam SE tersebut.
Pada poin ketiga untuk mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi dengan penerapkan pangan sehat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014 tentang pedoman gizi seimbang.
Selanjutnya pada poin keempat, Wali Kota Eri Cahyadi mendorong peran serta fasilitas kesehatan hingga masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular dengan melakukan skrining kesehatan secara terintegrasi di Posbindu, Posyandu Keluarga (Posga) dan pemantauan kesehatan berkesinambungan di Puskesmas.
“Peningkatan kualitas Hidup Sehat ini, bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit. Caranya adalah menerapkan perilaku buang air besar di jamban sehat, cuci tangan dengan sabun sebelum makan, merebus makanan atau minuman yang akan dikonsumsi, mengiatkan pemakaian masker pada penderita batuk, serta melaksanakan 3M Plus secara rutin,” imbuhnya.
Kemudian pada poin keenam, Wali Kota Eri Cahyadi meminta semua elemen masyarakat atau pemangku kepentingan menyampaikan, edukasi PHBS dalam setiap forum masyarakat atau lingkungan kerja masing-masing.
“Untuk menjaga kesehatan jiwa dengan menghindari stres, berpikir positif dan tidur yang cukup. Selain itu, agar kesehatan tetap terjaga masyarakat diimbau memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Sementara pada poin kesembilan, Wali Kota Eri Cahyadi meminta jajaran RW hingga RT secara aktif berperan mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap wilayahnya. Sebab, penerapan KTR sesuai Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 akan berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Pelaksanan GERMAS dilaksanakan dengan melibatkan lintas sektor terkait lembaga kemasyarakatan, pendidikan, pakar dan pihak swasta untuk mendukung dan mengkampanyekan masyarakat sehat di Kota Surabaya dengan penuh kesadaran,” pungkasnya. (q cox)