Hukrim

Ahmad Dhani Bebas dari Cipinang, Tapi Kena Wajib Lapor di Surabaya

14
×

Ahmad Dhani Bebas dari Cipinang, Tapi Kena Wajib Lapor di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Usai bebas dari hukuman ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani kini harus menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus ujaran idiot di Surabaya. Ia pun dikenakan wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar mengatakan, Ahmad Dhani dinyatakan secara efektif menjalani pidana kedua, setelah dinyatakan bebas dari masa hukumannya yang pertama di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait ujaran kebencian.

“Efektif (hukuman pidana kedua) berjalan setelah keluar (bebas),” ujarnya, Senin (30/12/2019).

Secara teknis, ia menyampaikan, Ahmad Dhani harus menjalani proses wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan pidana percobaannya. Ia pun mensyaratkan, bahwa suami dari Mulan Jameela tersebut harus datang ke Kejari Surabaya untuk prosesi wajib lapor tersebut.

“Dia (Ahmad Dhani) harus wajib lapor minimal 1 kali dalam 6 bulan itu. Cuman teknisnya kapan (harinya), saya belum dapat laporan dari jaksanya (jaksa penuntut umum). Ya dia harus datang ke Surabaya (wajib lapor),” tambahnya.

Ia pun menegaskan, dalam tempo waktu menjalani masa hukuman percobaan itu, Ahmad Dhani tidak boleh melakukan tindak pidana. Bila hal itu dilakukannya, maka ia harus menjalani masa pidana penjara selama 3 bulan sebagaimana dalam putusan pengadilan.

“Intinya yang bersangkutan (Ahmad Dhani) selama 6 bulan itu tidak boleh melakukan tindak pidana. Jika dikemudian hari ada LP (laporan polisi) atau vonis lain, maka kita akan melaporkannya pada pengadilan,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan aturan kejaksaan tersebut. Ia pun menyebut Ahmad Dhani siap menjalani proses wajib lapor itu. ” Nggak ada masalah kalau memang begitu ketentuannya, dijalani saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur terkait ujaran kebencian.

Ahmad Dhani diketahui terjerat dua kasus pidana. Pidana pertama terkait dengan cuitannya di media sosial Twitter yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian.

Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis media sosial Jack Boyd Lapian pada tanggal 9 Maret 2017. Atas kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Januari 2018 memvonis Dhani dengan pidana penjara 1,5 tahun.

Dhani lalu mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Banding tersebut kemudian dikabulkan, dan mengurangi masa hukuman dedengkot Band Dewa 19 itu menjadi 1 tahun.

Hari ini, Dhani bebas setelah merampungkan masa pidana untuk kasus pertama. Dhani Ahmad dibebaskan karena telah habis menjalani masa pidana pertamanya selama 1 tahun dengan Keputusan MA No. 2048K/PID.Sus/2019 tanggal 28 / 01 / 219 dan mendapatkan remisi umum susulan 2019 sebesar 1 bulan.

Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

Pada vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan ‘idiot’ yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Atas laporan tersebut, Dhani menjalani sidang kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama 6 bulan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *