Nasional

Akui Kesalahannya, Owner PT. Global Music Era Digital Berpotensi Sandang Status Tersangka

105
×

Akui Kesalahannya, Owner PT. Global Music Era Digital Berpotensi Sandang Status Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Laporan pencipta lagu anak bernama Tita Nurwati yang akrab disapa Titta Rizky ke Polda Jatim terkait khusus pidana Hak Cipta dan Intelektual (HAKI) yang dilakukan oleh manajemen PT. Global Music Era Digital (GMED), sepertinya sudah mendapatkan titik terang.

Betapa tidak, menurut Togar Situmorang kuasa hukum Titta Rizky, penyidik Polda Jatim telah memanggil semua pihak yang terkait, dan hasilnya cukup menggembirakan karena pihak terlapor telah mengakui kesalahannya.

“Info dari penyidik Polda, terlapor sudah diperiksa yakni Budi selaku Owner dan Merry selaku sekretaris sekaligus orang dekat Budi, serta dua pemilik provider, yakni XL dan Telkomsel,” katanya kepada Suarapubliknews.net. Selasa (4/8/2018)

Menurut Togar, saat disidik di Polda jatim, dua provider ini mengaku kaget dan merasa kecolongan karena dalam kontraknya tidak mencantumkan nama pencipta lagu termasuk nama Titta Rizky, tapi hanya tertulis NN (no name).

“Global sudah mengakui kesalahannya, dan sekarang mereka berusaha untuk mediasi, kami tegas menolak upaya itu, tidak mau, kami tetap tegak lurus, sampai mereka ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman,” tandasnya.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Togar Situmorang mengatakan jika dirinya telah beberapa kali dihubungi oleh manajemen PT. Global Music Era Digital (GMED), dengan tujuan permohonan mediasi.

“Saya juga di sms untuk kepentingan mediasi, tetapi saya tetap tidak mau, gelar perkara harus tetap dijalankan, sesuai aturan yang berlaku, intinya tidak ada lagi mediasi, sudah terlambat, nasi sudah jadi bubur,” tegasnya.

Karena sejak awal tidak mempunyai niat yang baik, kata Togar, apalagi ada indikasi pemalsuan surat surat kontraknya, ini kasus manipulasi yang tidak bisa di biarkan.

“Jika ternyata nantinya ada korban lain selain klien kami, maka kami bisa daftarkan kepailitan perusahaannya,” ancamnya.

Untuk diketahui, PT. Global Music Era Digital (GMED) secara resmi telah dilaporkan pencipta lagu anak-anak Tita Nurwati yang akrab disapa Titta Rizky ke Polda Jatim dengan tuntutan pasal berlapis.

Sesuai surat Tanda Bukti Lapor (TBL) no TBL/26/VII/2018/SUS/Jatim, atas nama pelapor Tita Nurwati, pasal-pasal itu diantaranya tentang palanggaran hak cipta pasal 113 ayat (2), Jo pasal 9 ayat (1) huruf d, Jo pasal ayat (3) UU RI no 28 th 2014.

Bersama Kuasa hukumnya Togar Situmorang, pencipta lagu anak-anak, Titta Rizki memenuhi panggilan Polda Jatim dalam rangka kelengkapan berkas laporan pidana khusus Hak Cipta dan Intelektual (HAKI), Rabu (1/8/2018)

Titta Rizki mengaku dengan terpaksa harus menempuh jalur hukum karena merasa ditipu puluhan juta oleh label musik Global Music Era Digital (GMED), karena ingin mendapatkan keadilan.

Awalnya, melalui kuasa hukumnya Titta mengirimkan surat somasi kepada label musik tersebut, karena merasa tidak mendapatkan keadilan dan dirugikan.

Saat ditemui awak media, Titta menuturkan jika dirinya yang dibawah naungan label musik GMED, lagunya diganti dengan sengaja tanpa pemberitahuan oleh label musik tersebut.

“Tanpa pemberitahuan kepada saya sebagai pencipta lagu yang dinyanyikan penyanyi cilik Rayvelin, mereka enak saja mengganti judul lagu ‘Allah’ ciptaan saya dengan nama ‘Sholawat’ gitu,” tutur Titta Rizki.

Selain mengganti judul lagu itu, lanjut Titta, mereka juga mengkomersilkan lagu-lagu ciptaan saya tersebut, melalui media sosial seperti Youtube. Kemudian telah dijadikan RBT oleh beberapa provider selular, semuanya tanpa seijin saya sebagai pencipta dan produser lagu yang sah.

Titta menjelaskan awal perjanjian kerja dengan label GMED tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2014. Dalam perjanjian tersebut dijelaskan akan rekaman lagu ciptaannya sekaligus pembuatan video klipnya.

“Dalam perjanjian kerja itu saya harus membayar biaya produksi ke label musik GMED sebesar Rp. 52 juta untuk rekam 10 lagu ciptaan saya dan pembuatan video klipnya. Untuk pendistribusian lagu-lagu melalui CD, saya harus tambah Rp. 6 Juta,” ucapnya.

Titta menambahkan sampai saat ini sudah berjalan empat tahun, dirinya belum pernah mendapatkan rincian terkait royalti atas lagu-lagu ciptaannya dan tidak mengetahui, sejauh apa pendistribusian melalui CD di bursa musik Indonesia.

“Setiap ditanyakan melalui WA tidak dibalas dan jika di telepon pihak label tersebut tidak mau menerimanya,” jelasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *