Hukrim

Bank Dunia Survey Pengadilan Negeri Surabaya

8
×

Bank Dunia Survey Pengadilan Negeri Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadikan obyek survey oleh bank dunia. Pada program bernama Survey Kemudahan Berusaha 2018 – Enforcing Contract dan Resolving Insolvency, bank dunia menerjunkan timnya yang terdiri dari Magdalini Konidari (analisis) dan Andrew Simangunsong.

Survey ini dilakukan guna menilai seberapa jauh progres peran kinerja pengadilan untuk iklim berinvestasi didunia usaha.

“Banyak hal yang dipertanyakan oleh tim bank dunia,” terang Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, Kamis (25/5/2017).

Hal-ha yang menjadi pertanyaan tim bank dunia antara lain, soal jangka waktu penyelesaian perkara, biaya, pemanfaatan kemajuan Informasi Teknologi (IT) yang bisa diakses masyarakat terkait kinerja PN Surabaya, pemanfaatan e-payment pada penerapan program pelayanan PN Surabaya dan lain-lain.

Selain bertanya secara lisan, tim ini juga berkeliling gedung PN Surabaya guna melihat langsung para staf saat bekerja memberikan pelayanan.

Cukup lama, tim ini berada di loket pelayanan terpadu PN Surabaya. “Survey ini dilakukan secara rutin tiap tahunnya oleh tim bank dunia diberbagai instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Serta elemen-elemen pendukung lainnya,” beber Sujatmiko.

Di Pengadilan, mengapa dianggap perlu untuk dilakukan survey, karena menurut bank dunia ketepatan dan kecepatan penanganan perkara hukum sangat berperan dukungannya untuk memudahkan dunia usaha.

“Untuk tahun ini, PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat yang dijadikan obyek survey,” tambah pria asal Yogyakarta ini.

Selain pihak pengadilan, tim bank dunia juga kedapatan melakukan survey terhadap beberapa advokat. Salah satunya advokat Lardi SH, MH.

Legal PT Coca-Cola ini mengatakan dirinya juga ditanya-tanya soal penyelesaian penanganan perkara hukum yang selama ini pihaknya tangani.

“Saya ditanya soal lamanya waktu proses penyelesaian perkara, biaya yang ditarik oleh pengadilan dan soal segala sesuatu pelayanan pengadilan,” ujar Lardi, Kamis (25/5/2017).

Menurut Lardi, semuanya pertanyaan tim survey dapat ia jawab dengan cepat sesuai fakta yang ada.

Apa faktanya, menurut dia, penanganan penyelesaian perkara di PN Surabaya saat ini sudah mengalami perubahan pesat. Sekarang prosesnya cepat.

“Sekarang salinan putusan bisa diterima para pihak sehari setelah putusan dibacakan,” ujarnya.

Gugatan sederhana dibawah 100 juta, hanya memerlukan waktu 63 hari sejak sidang awal, dipastikan perkara sudah beres dan bisa dilakukan eksekusi.

“Dulu, pada tahun 1990 an, kita butuh waktu lima tahun untuk menunggu putusan tingkat Mahkamah Agung. Sekarang setahun saja, putusan sudah sampai ke Pengadilan Negeri (pengadilan tingkat pertama, red). Bahkan, salinan belum turun, kita sudah bisa melihat hasil putusan melalui situs Mahkamah Agung RI melalui direktori-nya,” terang Lardi.

Soal biaya, Lardi mengaku saat ini sudah tranparan. Pengadilan sudah mencantumkan besarnya biaya perkara yang bisa diakses langsung oleh masyarakat. “Dengan begitu masyarakat bisa menghitung sendiri berapa biaya yang harus ia keluarkan untuk membayar bea perkaranya. Sehingga transparansi semakin nyata,” tambah Lardi. (q cox)

Foto: Tim survey bank dunia saat meninjau pelayanan PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *