Jatim Raya

Bayar Tunggakan Pajak 2,9 M, Komanditer CV Bebas

17
×

Bayar Tunggakan Pajak 2,9 M, Komanditer CV Bebas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Upaya penyanderaan penunggak pajak yang dilakukan dua minggu yang lalu oleh Kanwil DJP Jawa Timur I telah membuahkan hasil penerimaan pajak.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan dalam keterangan tertulisnya penanggung pajak telah melunasi utang pajaknya pada hari Kamis (12/09). Setelah melunasi utang pajaknya dan penanggung pajak tersebut dinyatakan bebas dari penyanderaan.

“Wajib Pajak tersebut berinisial FK merupakan Penanggung Pajak CV. RKB yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng dan mempunyai total utang pajak sebesar 2,950 M. FK tersebut merupakan warga kota Surabaya dan saat ini sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang,” katanya.

Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan terhadap para penunggak pajak. Penagihan pajak aktif, dimulai dengan tindakan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan sampai yang terakhir adalah melaksanakan penyanderaan.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak di tempat tertentu. Mengingat Wajib Pajak telah melunasi utang pajaknya maka Wajib Pajak dimaksud telah dibebaskan, dan tindakan ini dimaksudkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

“Upaya pendekatan secara persuasif dengan komunikasi aktif tetap menjadi prioritas DJP untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tindakan penyanderaan.” Tutup Eka Sila. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *