Jatim Raya

Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Pria di Kediri Terancam Hukuman 5 Tahun

10
×

Cabuli Anak Bawah Umur Hingga Hamil, Pria di Kediri Terancam Hukuman 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Tumijan (58) Warga asal Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri terancam hukuman 5 tahun penjara setelah aksi bejatnya dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri

Pernyataan ini disampaikan Iptu Purnomo Kasubag Humas Polres Kediri, akibat perbuatan pelaku dijerat dengan UU No 23 Tahun 2018, Pasal 81 tentang perlindungan perempuan dan anak yang mana ancaman hukumanya yakni minimal 5 Tahun Penjara

“Inisial Korban yakni Mawar (17). Dan saat ini dia dalam kondisi hamil 5 Bulan,” Ucap Iptu Purnomo. Rabu (18/9/2019)

Menurut Iptu Purnomo, aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku Tumijan di rumahnya saat korban sedang bermain. Dan saat ini untuk Pelaku sendiri suda dilakukan penahanan di Mapolres Kediri guna proses Hukum lebih lanjut

“Peristiwa itu terbongkar dari kecurigaan keluarganya yang melihat keadaan perut korban membuncit dan dari situlah hingga akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polres Kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *