Hukrim

Di Hari Raya Nyepi, Hanya 1 Napi Rutan Medaeng yang Dapatkan Remisi

22
×

Di Hari Raya Nyepi, Hanya 1 Napi Rutan Medaeng yang Dapatkan Remisi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pada pelaksanaan pemberian remisi Hari Raya Nyepi tahun ini, Rumah Tahanan (rutan) Klas I Medaeng hanya memberikan remisi kepada 1 narapidana saja.

Ketut Suhardika, napi kasus asusila yang beruntung mendapatkan potongan tahanan selama 1 bulan dari hukuman 5 tahun yang harus ia jalani.

“Hanya 1 napi yang mendapat remisi, karena tidak banyak napi yang berhak mendapatkan remisi Hari Raya tersebut. Ketut merupakan napi tindak pidana UU 35 tahun 2014 tentang kesusilaan. Ia divonis 5 tahun penjara dan mendapat remisi 1 bulan,” ujar Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji.

Sebelumnya, sebanyak 28 narapidana beragama Hindu di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) dan rutan di Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan hari raya Nyepi tahun ini.

Hal itu dikatakan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono. Menurutnya, pihaknya telah mengusulkan 28 napi beragama Hindu dan memenuhi syarat mendapatkan remisi kepada Ditjen Pemasyarakatan. “Karena sifatnya khusus, maka ada syarat tertentu, yang pasti napi yang diusulkan mendapat remisi harus beragama Hindu,” ujarnya.

Potongan masa hukuman yang didapatkan bervariasi. Antara 30 – 60 hari. Namun, tidak ada yang bisa langsung bebas. “Semuanya masuk kategori Remisi Khusus I, artinya masih harus menyelesaikan masa pidananya,” terangnya.

Menurut Pargiyono, pemberian remisi ini bukanlah sebagai bentuk obral hukuman. Justru membuktikan bahwa pembinaan yang dilakukan Lapas/ Rutan berhasil. Karena, salah satu syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. “Selain itu, sebelumnya mereka juga wajib mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di Lapas/ Rutan,” urainya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *