Jatim Raya

Digugat Pengusaha Emas, Pedagang Sayur Keliling di Kediri Terancam Kehilangan Rumahnya

25
×

Digugat Pengusaha Emas, Pedagang Sayur Keliling di Kediri Terancam Kehilangan Rumahnya

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Meski tidak pernah merasa menjual rumah dan tanahnya yang berada di Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pasangan suami istri Mamsur (55) dan Siti Arofah (54) terancam terancam angkat kaki.

Pasalnya, Siti Arofah yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang sayur keliling ini digugat oleh pengusaha bernama Anton Subagyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sebagai pihak tergugat dua. Sementara untuk tergugat pertama adalah Beni, pengusaha selep daging asal Kecamatan Ngadiluwih.

Majelis hakim datang ke rumah Siti Arofah, pada Jumat (5/7/2018) pagi, diantaranya Mellina Nawang Wulan, SH.MH, hakim ketua Wiryatmo Lukito Totok SH.MH dan M.Fahmi Hary Nugroho, SH. MH, masing masing Hakim Anggota, untuk mengadakan peninjauan obyek sengketa dalam agenda sidang lanjutan Pemeriksaan Setempat (PS).

Hadir dalam PS ini seluruh pihak yang terlibat, seperti penggugat Anton Subagyo bersama penasihat hukumnya Akson Nurhuda, tergugat satu Beni bersama ibunya dan pasangan suami istri Mansur bersama Siti Arofah, sebagai tergugat dua.

Sebagai keluarga tidak mampu, Siti Arofah mendapatkan pendampingan penasehat hukum secara gratis (Probo) dari Moh. Rofi’an, SH, bersama tim dari Peradi.

Hakim melihat obyek sengketa sesuai SHM Nomor 451 beserta batas-batasnya yang ditunjukkan oleh penggugat. Kedua tergugat juga turut serta melihat tanah beserta bangunan rumah seluas 1.470 meter persegi tersebut.

Sidang dengan agenda PS ini tidak berlangsung lama, yakni kurang lebih 1 jam. Saat bertemu dengan majelis hakim, Siti Arofah menyampaikan jika dirinya tidak pernah menjual tanah maupun rumah miliknya kepada orang lain.

“Anak saya, Ahmad Abdul Malik punya hutang kepada Beny sebesar Rp 50 juta pada tahun 2016. Sertifikat tanah ini sebagai jaminannya. Lalu saya disuruh tanda tangan oleh Beny untuk pinjam uang ke bank. Hutangnya sebesar Rp 400 juta. Katanya, untuk menutupi hutang anak saya Rp 50 juta, dan sisanya akan dikasih ke saya. Tetapi sampai sekarang ini, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” kata Siti Arofah.

Pedagang sayur keliling ini meneruskan ceritanya. Dia juga mengaku dipaksa untuk menandatangani syarat mengajukan permohonan hutang tersebut. Siti diancam, apabila tidak bersedia anaknya Ahmad Abdul Malik akan dilaporkan ke kantor polisi.

“Saya dipaksa, kalau tidak mau, anak saya dilaporkan ke polisi. Alasannya, anak saya punya utang Rp 50 juta itu. Saya merasa ditipu. Tahu-tahu ada gugatan,” imbuh Siti Arofah.

Sertifikat tanah milik Siti Arofah tersebut kemudian berpindah nama ke Beni. Lalu, pada tahun 2017 berbalik nama menjadi Anton Subagyo. Akte Jual Beli (AJB) tersebut dibawa pada Notaris di Kecamatan Ngadiluwih.

Mamsur, suami Siti Arofah juga mengatakan hal yang sama. Dia tidak pernah membubuhkan tanda tangannya maupun menjual tanah tersebut kepada orang lain.

“Memang pernah suatu ketika saya didatangi oleh dua orang (berpakaian menyerupai pengawai perusahaan pembiayaan). Mereka meminta tanda tangan saya untuk proses pengajuan hutang. Tetapi saya tidak pernah bertanda tangan,” tegas Mamsur yang hanya sebagai buruh serabutan ini.

Akson Nurhuda, SH, selaku kuasa hukum Anton Subagyo, penggugat yang turut hadir dalam PS ini mengatakan, pihaknya tidak mengetahui proses yang terjadi antara Siti Arofah dengan Beni.

Menurut dia, membaca bahasa serifikat (tidak melihat defacto). Dimana telah terjadi jual beli antara Siti Arofah kepada Beni, pada tahun 2016 lalu. Kemudian dari Beni dijual kepada Anton seharga Rp 500 juta di hadapan Notaris pada tahun 2017.

“Klien saya, Anton Subagyo selaku penggugat dalam perkara ini. Dia sebagai pembeli beretikat baik, sudah dilakukan pada tahun 2017 di notaris Imam, Ngadiluwih. Prosesnya sudah sedemikian rupa dan sertifikat berpindah. Terjadi jual beli dengan harga Rp 500 juta sekian. Sehingga kami menggap prosesnya memang sudah,” jelas Akson Nurhuda, SH.

Anton terpaksa melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada kedua orang tergugat. Dirinya beralasan tidak bisa menempati obyek meskipun sudah menjadi hak miliknya. Tanah dan rumah tersebut masih ditempati Siti Arofah bersama suaminya Mamsur.

Akson menambahkan, secara hukum, tidak ada kepentingan langsung dengan Siti Arofah. Tetapi, pedagang sayur keliling ini bersama Beny didudukkan sebagai tergugat, karena obyek tersebut belum dapat dikuasai oleh penggugat.

Melalui gugatan PMH di PN Kabupaten Kediri, Anton Subagyo berharap bisa memiliki obyek sengketa itu secara utuh.

“Pada sidang PS ini, hakim melihat obyeknya secara langsung. Sudah sesuai dengan bukti bukti yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terhadap SHM Nomor 451 dengan luas 1.470 meter persegi,” kata Akson.

Terpisah, Moh. Rof’ian, SH, selaku pengacara yang mendampingi tergugat secara gratis mengatakan, agenda pemeriksaan sidang ini tujuannya, agar hakim mengetahui secara langsung batas-batas objek yang disengketakan.

“Di tengah pemeriksaan setempat, terungkap fakta. Sebagaimana pengakuan bu Siti Arofah di hadapan hakim pemeriksa,” Jelas pengacara muda ini.

Berawal pada akhir tahun 2016 lalu, Siti Arofah dipanggil oleh tergugat satu Beny terkait sertifikatnya yang dijaminkan oleh anaknya yang bernama Malik atas hutangnya senilai Rp 50 juta. Pada saat di rumah, Siti Arofah sudah ditunggu oleh orang yang mengaku karyawan notaris untuk tanda tangan AJB.

Saat itu disampaikan apabila Siti Arofah tidak menandatangani AJB tersebut, anaknya akan di polisikan. Karena takut akhirnya ia mau memberikan tanda tangan.

“Singkat cerita sang suami Mamsuri tidak menyetujui dan tidak tanda tangan. Anehnya lagi sertifikat tersebut berpindah tangan lagi atas nama Anton. Dan tiba-tiba, pada awal tahun 2018 mendapat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas gugatan saudara Anton,” beber Rofi’an.

Atas peristiwa tersebut, Mamsuri selaku suami bu siti arofah melaporkan dugaan pemalsuan oleh Beny, sebagai tergugat satu dan Notaris atau PPAT pembuat sertifikat tersebut ke Polda Jawa Timur. Saat ini perkaranya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam Pemeriksaan Setempat sesuai diisyaratkan Undang-undagn yang mestinya penggugat dapat menunjukkan batas-batas objek sengketa, tapi penggugat justru tidak tahu batas-batasnya.

Justru ketua majelis hakim pro aktif bertanya dan dijelaskan oleh suami tergugat dua (bapak mansuri) bukan oleh penggugat. Mengenai letak objek sengketa maupun batas-batasnya,” pungkas Rof’ian. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *