Peristiwa

Digugat soal Kompensasi Layanan, Ini Jawaban PDAM Surya Sembada Surabaya

11
×

Digugat soal Kompensasi Layanan, Ini Jawaban PDAM Surya Sembada Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menjawab gugatan pengacara M. Sholeh terkait pelayanan dan kompensasi, PDAM Surya Sembada Surabaya menggelar acara dialog interaktif dengan tema “PDAM Surabaya Mendengar” di salah satu hotel berbintang di Surabaya. Senin (13/01/2020)

Setelah memberikan paparan singkat soal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya, Mujiaman selaku Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya juga berusaha memberikan penjelasan terkait materi gugatan yang dilayangkan M.Sholeh ke PN Surabaya.

Menurut Mujiaman, perlu diketahui bahwa warga Surabaya yang menjadi pelanggan PDAM Surya Sembada dan telah membayar sesuai harga jual standar sesuai biaya produksi (Rp 3 Ribu per M3) hanya sekitar 20 persen.

“Sedangkan sisanya (yang 80 persen) hanya dikenakan tarif Rp 1.848 per M3. Ini adalah harga subsidi. Maka jika dikaitkan dengan gugatan soal kompensasi terkait pelayanan, ya itu jawabannya,” tutur Mujiaman.

Terkait air layak minum, dengan tegas Mujiaman mengatakan bahwa hal itu sangat mungkin dan telah berhasil di produksi, namun untuk bisa mendistribusikan air layak minum hasil produksinya harus ditunjang dengan jaringan pipa yang bagus.

“Kalau jaringan pipanya belum diperbarui, maka itu mustahil bisa dilaksanakan. Dan itu biayanya tidak sedikit, karena masih ada sekitar 400 Km pipa yang harus diganti. Oleh karenanya kami sedang berusaha agar bisa menggunakan dana deviden,” terangnya.

Tidak hanya itu, Mujiaman juga mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan berbagai inovasi terkait pelayanan agar seluruh masyarakat Surabaya dapat menikmati aliran air bersih dengan biaya yang murah.

Terbaru, kata Mujiaman, pihaknya telah berhasil mendata penduduk Surabaya yang selama ini sulit mendapatkan jaringan dan aliran air, karena terganjal oleh aturan, yakni Perda dan UU.

“Sesuai data kami dapat, kami telah berhasil memberikan layananan kepada 10 ribu jiwa dari 17 ribu data yang masuk, seperti untuk warga stren kali, stren rel kereta api dll. Pasalnya mereka bertempat tinggal di lahan yang berstatus merah,” tandasnya.

Menanggapi penjelasan ini, M. Sholeh mengaku jika misi gugatan yang dilayangkan ke PN Surabaya bertujuan untuk perbaikan. Artinya tidak sedang mencari-cari kesalahan.

“Kami tidak berusaha ngrecoki atau semacamnya, karena tujuan kami agar PDAM bisa melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang. Dan ini juga saya lakukan kepada yang lain,” kata Bakal Calon Wali Kota Surabaya dari jalur independen ini.

Untuk diketahui, acara ini digagas oleh komunitas yang tergabung dalam Grup Whatsapp (GWA) Surabaya Oh Surabaya (SOS) yang anggotanya dari berbagai latar belakang dan dikendalikan oleh admin tunggal Abdul Hakim wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *