Politik

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tidak Menaikkan Retribusi Ijin Pemakaian Tanah

16
×

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tidak Menaikkan Retribusi Ijin Pemakaian Tanah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Kekayaan Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) pada Senin 27/01/2020.

Anggota Pansus yang juga Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah meminta agar Raperda Restribusi Kekayaan Daerah tidak menaikkan Restribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) yang biasa disebut warga pemegang surat ijo.

“Surat ijo atau IPT ini sampai sekarang masih ambigu, karena tidak ada pemilik yang sah, baik itu warga maupun pemerintah. Hanya saja sudah terlanjur tercatat di pemkot Surabaya. Jadi untuk melepasnya susah karena banyak persyaratannya” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Oleh karenanya, perempuan yang saat ini menjabat Ketua Komisi B DPRD Surabaya ini mengatakan jika tidak selayaknya Pemkot Surabaya menaikkan restribusi IPT melalui raperda ini.

“Kasihan warga karena kalau suatu saat pemerintah membutuhkan tanah itu, warga tidak mendapat ganti rugi. Padahal warga ini beli lho tanah itu,” tegasnya lagi.

Menurut Luthfiyah, sejumlah paguyuban pemegang ijo atau IPT sampai sekarang masih berupaya menuntut hak legalitas atas status tanah tersebut.

“Mereka ini banyak yang sudah puluhan tahun tinggal disitu, ada yang sejak jaman PKI,” ungkapnya.

Dengan kondisi seperti itu, lanjut politisi perempuan asal Fraksi Gerindra ini, Pemkot Surabaya seharusnya membantu warga surat ijo.

“Setidaknya membebaskan restribusi terhadap warga miskin pemegang surat ijo. Atau memberikan keringanan terhadap warga golongan tertentu, misalnya veteran atau warga miskin” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *