Hukrim

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

23
×

Ini Alasan Penangguhan Penahanan Oknum Pilot Lion Air

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ada enam alasan yang diajukan Arden Gabriel Sudarto, oknum pilot Lion Air yang menjadi tersangka kasus pemukulan pegawai hotel La Lisa kepada penyidik Polrestabes Surabaya, guna memuluskan upaya pengajuan penangguhan penahannya.

Dalam suratnya, Richard Handiwiyanto SH, MH, Mkn, kuasa hukum Arden membeberkan enam alasan tersebut sehingga penahanan Arden dinyatakan layak untuk dikabulkan.

Enam alasan tersebut diantaranya:

1. Arden merupakan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah guna menanggung biaya hidup istri dan kedua orang tuanya.

2. Arden dinilai kooperatif dan tidak menyulitkan selama menjalani proses penyidikan.

3. Arden berjanji bakal dapat hadir sewaktu-waktu saat dibutuhkan penyidik, sehingga tidak mempersulit proses hukum.

4. Adanya surat penjamin yang dibuat istri Arden, yaitu Yesicca Simon.

5. Adanya surat perdamaian (dading) antara korban dan pelaku yang dibuat didepan notaris Zayrul SH pada 22 Mei 2019.

6. Dan yang tak kalah pentinnya, adanya surat pencabutan laporan polisi yang dilayangkan pelapor sekaligus korban Ainur Rofik kepada penyidik Polrestabes.

Enam alasan diatas yang menjadi pertimbangan dan membuat penyidik akhirnya tak punya alasan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Arden.

Sehingga, pada Kamis (13/6/2019) penyidik resmi ‘melepaskan’ Arden dari tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tampak istri dan Richard Handiwiyanto mendampingi Arden saat keluar dari gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya. Menggenakan topi warna gelap, Arden selalu menghindar dari jepretan kamera wartawan. Tak sepatah katapun keterangan keluar dari Arden.

Terpisah, Richard Handiwiyanto memastikan bahwa kliennya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menjamin kliennya tidak akan kabur atau menghilangkan alat bukti lain.

“Surat pengajuan penangguhan penahanan sudah kita kirim sejak 22 Mei 2019 lalu, saya pastikan klien saya bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan juga menjadi hak tersangka juga,” ujar Richard.

Pelapor Minta Maaf

Uniknya, terdapat permohonan maaf yang terlontar dari Ainur Rofik selaku pelapor dalam kasus ini. Kata maaf itu, ia tuliskan dalam surat pencabutan laporan polisi yang dikirimkan ke penyidik.

Entah apa maksud dari kalimat maaf yang dituliskan. Bahkan, warga Pamekasan Madura ini pun juga mengucapkan terima kasih atas perhatian institusi berseragam coklat ini selama jalannya proses hukum kasus pemukulan yang menimpanya.

Berikut isi surat dibuat oleh pelapor Ainur Rofik yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya pada 22 Mei 2019 lalu.

Perihal : Pencabutan Laporan Polisi nomor: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY.

Kepada Yth.

Kapolrestabes Surabaya

Up Kasat Reskrim

Jl. Taman Sikatan 1

Surabaya

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : Ainur Rofik

Alamat : Dsn Lebbak ******** Kab Pamekasan

Nomor KTP : 35281305*******

Sebagai Pelapor no: LP/B/440/V/RES.1.6/2019/JATIM/RESTABES SBY tgl 03 Mei 2019. (copy laporan polisi- terlampir 1).

Sehubungan dengan saya sebagai pelapor telah melakukan perdamaian dengan Terlapor, yang telah tertuang dalam Surat Perdamaian (Dading) Tgl 22 Mei 2019 (copy Surat perdamaian – terlampir 2).

Bersama ini saya menyatakan mencabut laporan polisi tersebut, untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf sebelumnya dan terima kasih atas perhatiannya selama proses tersebut.

Untuk diketahui, Sebelumnya kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan seseorang tengah menampar seorang petugas hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, orang yang melakukan penamparan diketahui adalah seorang pilot dari maskapai penerbangan Lion Air.

Pilot tersebut menampar seorang petugas hotel La Lisa Surabaya, diduga lantaran baju yang dilaundri tidak tersetrika rapi. Atas kejadian ini, korban pun melaporkannya ke polisi. (q cox)

Foto: Dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *