Hukrim

Jadi Saksi Kasus Jasmas, Sekdakota Hendro Gunawan Diperiksa Jaksa

12
×

Jadi Saksi Kasus Jasmas, Sekdakota Hendro Gunawan Diperiksa Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sekretaris Daerah Kota (Sekda Pemkot) Surabaya Hendro Gunawan diperiksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), Selasa (24/9/2019).

Hendro diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 12.36 hingga 14.12 WIB tersebut, dibenarkan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil.

Fadhil mengatakan, materi pemeriksaan terkait posisi Hendro sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jadi Pak Sekda ini kapasitasnya sebagai tim TAPD, karena TAPD ini berlaku umum terkait dengan anggaran yang ada di seluruh Kota Surabaya,” kata Fadhil, Selasa (24/9/2019).

Fadhil menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan walikota (perwali) yang masuk dalam tahapan pelaksaan hibah dana Jasmas. “Setelah dilakukan verifikasi itu keluar pastinya masuk terlebih dahulu ke TAPD untuk dipertimbangkan, mampu tidaknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan dana tersebut,” jelas Fadhil.

Lanjut Fadhil, saat diperiksa, Hendro menjelaskan pada tahun 2016 ada rekomendasi dari bagian administrasi pemerintahan terkait hasil verifikasi dana hibah. Kemudian dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Kita pemeriksaanya terhadap Pak Sekda sebatas perannya saja sebagai Ketua Tim TAPD, diluar itu tidak ada,” tuturnya.

Sementara itu, Hendro saat ditanya mengenai pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak terhadap dirinya, ia tidak berkomentar banyak. “Insyaallah gak onok opo-opo (semoga tidak ada apa-apa), wis ya monggo pareng (sudah ya, mari),” kata Hendro saat keluar gedung Kejari Tanjung Perak sembari menuju mobilnya.

Diketahui, Hendro datang ke Kantor Kejari Tanjung Perak didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Imam Sonhaji dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru, yaitu Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. (q cox)

Foto: Tampak Sekretaris Daerah Kota (Sekdakota) Surabaya Hendro Gunawan menenteng sejumlah berkas saat memasuki halaman kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (24/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *