Hukrim

Jadi Saksi, Yudy Hartono Klarifikasi Aliran Dana PT Sipoa

22
×

Jadi Saksi, Yudy Hartono Klarifikasi Aliran Dana PT Sipoa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Yudy Hartono, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Samudra Jedine (BSJ), secara tegas membantah adanya pengeluaran dana sebesar Rp120 miliar yang dilakukan oleh dirinya.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan PT Sipoa Group yang melibatkan Aris Bhirawa, Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra sebagai terdakwa, Senin (4/2/2019) .

“Saya ada bukti hasil internal audit, penerima diperiode Klemens Sukarno Candra sebesar Rp97 M. Sedangkan sisanya Rp64 M diperiode saya dan Budi Santoso,” tukas Yudy Hartanto saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Yudy juga membantah terkait tudingan pengeluaran dana dari PT BSJ Rp77 M yang diduga penggunanya tidak sesuai dengan kepentingan pembangunan proyek apartemen Royal Avatar World (RAW) serta tanpa persetujuan Budi Santoso dan Klemens Sukarno Chandra.

“Itupun tidak berdasarkan fakta yang ada, semua pengeluaran uang di PT BSJ untuk kepentingan persiapan pembangunan proyek karena masih dalam tahap perencanaan. Semua itu diketahui dan atas persetujuan Budi Santoso, selaku CEO Perusahaan Sipoa Group,” bebernya.

Yudy juga menjelaskan, pada bulan Juni dan Juli 2014, dirinya dan terdakwa Budi Santoso mendapatkan banyak berselisih faham. Salah satunya, terkait rencana penjualan unit Apartemen RAW yang rencananya akan dibangun 14 tower.

“Dia (Budi Santoso) selalu mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan saya. Penjualanya tidak terkumpul pada 1 atau 2 tower terlebih dahulu sampai habis tetapi selalu membuka tower-tower berikutnya sampai habis,” ujar Yudi.

Ia pun menerangkan bahwa dirinya disuruh mundur dari jabatan dirut oleh Aris Birawa, pada 8 Nopember 2014. “Dan itu sepengetahuan Budi Santoso,” lanjutnya.

Beredarnya pemberitaan adanya pengeluaran dana Rp162 M yang dituduhkan kepada Yudy Hartono dengan rincian, Tee Teguh Kinarto dan Widjiono (PT Solid Gold Prima) Rp60 M, Widjono Nurhadi Rp20,2 M, Nurhadi Sunyoto Rp10,38 M, Harikono Subagyo Rp41,14 M dan Miftahul Royan (LDII) Rp31,1 M, Yudy berdalih hal tersebut tidak benar dan harus diklarifikasi.

“Adanya pemberitaan media yang menyebut saya mengeluarkan dana Rp 162 M itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan transaksi apapun dengan orang orang yang disebutkan namanya dipemberitaan tersebut,” tukas Yudy saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Untuk diketahui, Yudy Hartono diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Sipoa Group yang menjerat tiga terdakwa Sipoa Group. Pada saat diperiksa, Yudi memberikan bantahan yang sama kepada majelis hakim serta penasihat hukum ketiga terdakwa. (q cox)

Foto: Tampak Yudy Hartono saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (4/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *