Hukrim

Jalani Sidang dengan Wajah Pucat, Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa

10
×

Jalani Sidang dengan Wajah Pucat, Hakim Alihkan Penahanan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dengan wajah pucat, J.E Sendjaja terpaksa dihadirkan ke ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal itu terpaksa ia lakoni guna menjalani sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang melilitnya, Selasa (8/10/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dihari yang sama, majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi juga membacakan penetapan pengalihan penahanan bagi terdakwa.

Terdakwa kasus penggelapan senilai ratusan miliar terlihat sumingrah ketika ketua mejelis hakim mengalihkan status tahanannya dari tahanan negara (Polda Jatim) menjadi tahanan kota.

Sakit jantung koroner serta adanya jaminan dari istri dan kedua anak terdakwa menjadi dasar pertimbangan majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa.

“Setelah membaca permohonan dan mempertimbangkan adanya jaminan dari istri dan anak terdakwa, sesuai Pasal 23 KUHAP, maka majelis mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa E.J Sendjaja dari tahanan negara Polda Jatim menjadi tahanan kota,” kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan surat penetapannya dalam persidangan, Selasa (8/10/2019).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk memberikan surat penetapan pengalihan tahanan tersebut ke terdakwa dan keluarganya.

“Saudara tetap harus kooperatif bila tidak mau kembali ke tahanan,” ujar hakim Dwi Purwadi yang disambut anggukan kepala dari terdakwa J.E Sendjaja.

Dalam surat dakwaan JPU Putu Sudarsana menjelaskan, kasus ini bermula saat terdakwa J.E. Sendjaja selaku Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) selaku pelapor, sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek Transmisi 500 KV di Sumatera.

Selanjutnya, antara terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa. “Namun oleh terdakwa dipergunakan sendiri,” terang JPU Putu Sudarsana.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim melanjutkan persidangan ini ke pembuktian.

“Sidangnya ditunda hari selasa, tanggal 15,” pungkas hakim Dwi Purwadi menutup persidangan.

Dalam kasus ini, JPU Putu Sudarsana mendakwa terdakwa J.E Sendjaja telah melanggar Pasal 372 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (q cox, KOMPAK)

Foto: Tampak terdakwa J.E Sendjaja saat jalani sidang perdana di PN Surabaya, Selasa (8/10/2019). Sakit jantung koroner yang dideritanya membuat majelis hakim mengalihkan penahanannya menjadi tahanan kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *