Politik

Komisi B Berpolemik, Aden Dharmawan: Saya Sering Ditinggal, Biar Diselesaikan Sendiri Saja

29
×

Komisi B Berpolemik, Aden Dharmawan: Saya Sering Ditinggal, Biar Diselesaikan Sendiri Saja

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Keluhan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anugrah Ariyadi, ternyata senada dengan respon yang disampaikan Aden Dharmawan Wakil Ketua DPRD yang saat ini sedang melaksanakan kunjungan kerja (kunker) di Portman St, Marble Arch, Greater London.

“Saya tidak tahu seperti kondisi internal di Komisi B, masalahnya saya hampir tidak pernah dilibatkan di agenda-agendanya meskipun saya selaku koordinator,” jawabnya dari, saat di konfirmasi media ini via ponselnya. Kamis (19/4/2018)

Oleh karenanya, Aden tidak ingin turut campur dan menyerahkan penyelesaian polemik internal yang terjadi di Komisi B kepada pimpinannya.

“Biar pimpinannya saja yang menyelesaikan permasalahannya, anggota didudukkan bersama, kemudian diselesaikan secara baik-baik secara internal,” tandasnya.

Menurut politisi asal Fraksi Gerindra ini, anggota Komisi B mayoritas adalah para politisi senior di DPRD Surabaya, maka dirinya yakin bakal bisa menyelesaikan polemik internalnya sendiri.

“Seharusnya sudah bisa diselesaikan secara intern, tinggal bagaimana pimpinan komisi bisa menyikapi, mengayomi dan perlu ketegasan-ketegasan terhadap anggotanya dalam menyelesaikan tiap masalah,” harapnya.

Diakhir penjelasannya, Aden menyampaikan jika dirinya dan dua unsur pimpinan lain seperti Ratih Retnowati dan Masduki Toha, belum memiliki tupokasi apalagi wewenang yang jelas terhadap komisi yang dibawah koordinasinya.

“Saya selaku pimpinan (koordinator) komisi B, saya tidak punya wewenang atau tupoksi ke Komisi B, artinya tugas pimpinan belum jelas, jadi hanya sebatas memberikan saran saja, makanya saya merasa sering ditinggal oleh komisi B,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Mazlan Mansyur Ketua Komisi B DPRD Surabaya spontan membantah jika pihaknya dikatakan tidak pernah berkoordinasi, karena setiap agenda di komisinya ada tembusan ke seluruh unsur pimpinan.

“Kordinasi ya tetap. Kalau agenda 4 pimpinan harusnya dapat tembusan semua. Bisa di konfirmasi ke sekwan. Bisa ditanya ulang ke P Aden. Dapat tidak tembusan agenda komisi? Bahkan kalau ada rapat kerja di luar pasti dilibatkan. Kalau tidak bisa ditegur,” tangkisnya.

Ditanya soal aturan yang tertuang di Tatib DPRD Surabaya terkait koordinasi Komisi B dengan wakil ketua DPRD selaku koordintor, Mazlan menegaskan jika diriny yakin tidak ada pelanggaran Tatib apapun.

“Kalau saya melanggar tatib. Berarti agenda komisi tidak bisa dilaksanakan kalau tanpa kordinasi. Tapi nyatanya agenda berjalan dengan baik kan,” pungkasnya.

Terpisah, Masduki Toha Wakil Ketua DPRD Surabaya asal Fraksi PKB mengatakan jika aturan Tatib memang tidak mengatur soal jalur koordinasi antara Komisi dan unsur pimpinan, karena jalur itu dibuat untuk memudahkan koordinasi saja.

“Untuk memudahkan koordinasi saja, makanya dibagi satu-satu dan saya kebagian menjadi koordinator komisi D. Memang tidak ada aturannya di tatib,” terangnya.

Menanggapi soal polemik internal di Komisi B, Masduki Toha menyayangkan. Karena seharusnya bisa diselesaikan sendiri secara internal, tidak perlu sampai keluar apalagi ke media.

“Ya mungkin karena pak Anugrah ini baru di komisi itu, lantas kaget melihat situasi dan kondisi yang baru, itu saja. Tapi kalau masih berjalan terus, maka pimpinan terpaksa turun, apakah diserahkan kepada pak aden selaku koordinator atau semua unsur pimpinan,” tuturnya.

Masduki juga mengaku jika selama ini sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam polemik, termasuk meminta masukan kepada beberapa anggota Komisi B.

“Sebenarnya saya sudah ada upaya bertemu tapi tertunda karena ada agenda lain, mungkin akan ketemu di acara Bimtek PKB se Jatim, tetapi saya sudah minta masukan kepada beberapa anggota Komisi B terkait polemik itu, insyaallah segera selesai kok,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *