Politik

Mengapa Surabaya Butuh Perda KTR, Ini Jawaban Pansus DPRD Surabaya

25
×

Mengapa Surabaya Butuh Perda KTR, Ini Jawaban Pansus DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebagai Kota terbesar kedua, Surabaya dianggap perlu segera mempunyai aturan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang Raperdanya saat ini sedang digodog oleh pansus DPRD Surabaya.

Ibnu Shobir anggota Pansus mengatakan, jika saat hearing tadi siang, pihkanya mendapatkan temuan berupa laporan masyarakat terkait bahaya asap rokok, dari MSTAR (Masyarakat Surabaya Tanpa Asap Rokok).

“Ilham yang tadi datang ke hearing mengungkapkan jika penelitian yang dilakukan menemukan jika asap rokok bisa menyebabkan stunting. Dia ini kan orang UNAIR,” kata politisi asal PKS ini. Selasa (22/01/2019)

Menurut Ibnu Shobir, desakan agar segera ada regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok juga muncul dari kalangan akademisi.

“Dari IAIN (UIN Sunan Ampel) juga meminta agar segera disahkan. Karena mereka menganggap asap rokok di kampus itu menganggu dan kesulitan untuk memberikan teguran,” bebernya.

Ibnu Shobir juga menyampaikan jika Raperda Kawasan Tanap Rokok telah mendapatkan signal hijau dari pemerintah pusat, setelah beberapa kali melakukan konsultasi.

“Mereka (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan) memberikan saran agar Raperda itu segera disahkan agar asap rokok ini bisa dikontrol,” kata Shobir Selasa (22/1/2019)

Terbaru, dari hasil pembahasan Raperda Kawasn Tanpa Rokok (KTR) telah menetapkan penambahan kawasan atau tempat harus bebas dari rokok. Diantaranya, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainya.

Penambahan tempat kawasan bebas rokok ini melengkapi yang tertuang dalam Perda 5 tahun 2008 tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok yang meliputi, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

“Selain lima item sebelumnya, ada penambahan 3 kawasan, yakni tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Junaedi mengungkapkan jika Perda itu diprediksi akan segera tuntas. “Karena kan peraturannya masa kerja Pansus ini 60 hari,” kata Junaedi, Jumat (14/12/2018).

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan jika Kota Surabaya sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini menurutnya karena ada beberapa alasan secara khusus.

“Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya?” ujarnya.

“Kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?” tegas Junaedi. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *