Hukrim

Minta Penyidik Periksa Ponsel dr Bagoes, LSM AMAK: Kalapas Porong Wajib Terbitkan SK Kematian

19
×

Minta Penyidik Periksa Ponsel dr Bagoes, LSM AMAK: Kalapas Porong Wajib Terbitkan SK Kematian

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Kematian dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM di Lapas Porong memantik tanggapan Ponang Adji Handoko Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).

Menurut Ponang, Kepala Lapas Porong harus segera menerbitkan surat keterangan kematian yang bersumber dari pihak terkait dan berwenang, karena dr. Bagoes statusnya tahanan dan perkaranya belum selesai.

“Ini untuk kepastian hukum perkaranya dan rasa keadilan masyarakat. Tanpa diminta pihak manapun, Ka Lapas harus menerbitkan itu,” ucapnya kepada media ini. Kamis (20/12/2019.

Tidak hanya itu, Ponang juga meminta kepada penyidik untuk memeriksa ponsel pribadi dr. Bagoes, untuk mengetahui isi komunikasinya. Dengan siapa dan apa saja yang dibincangkan selama ini.

“Karena saya dapat info dari kawan dekatnya, kalau selama ini dr.Bagoes mendapatkan teror dari beberapa orang, ini harus diusut tuntas, siapa mereka ini,” tandasnya.

Ponang menduga ada unsur ketidakwajaran di kematian dr Bagoes Suryo Soelyodikusumo, terpidana kasus korupsi dana P2SEM di Lapas Porong.

“Perlu diketahui penyebabnya dan hasil otopsi nantinya harus dipublikasikan ke publik, mengingat Almarhum ini adalah saksi mahkota dipenyidikan yang sedang diusut Kejati Jatim,” katanya

Menurut Ponang, kematian dr Bogoes tidak menjadi alasan Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikan jilid II Korupsi P2SEM tersebut.

“Keyakinan saya penyidikan harus terus dijalankan, mengingat dr. Bagoes selaku Justice Collaborator dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah di hadapan penyidik. Artinya kualitas keterangan almarhum sebagai saksi sah secara hukum. Kasus P2SEM Jilid Kedua harus dan terus dijalankan dengan kemauan baik dari pihak penyidik di Kejati Jatim,” jelas Ponang.

Untuk diketahui, dr Bagoes menghembuskan nafas terakhir saat menjalani hukuman di Lapas Porong pada kasus P2SEM jilid I. Ia ditemukan petugas Lapas tidak bernyawa sekitar pukul 06.15 di Kamar nomor 4 blok G wing 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *