Hukrim

Pemilik Pipet Sabu Dituntut 3,9 Tahun

11
×

Pemilik Pipet Sabu Dituntut 3,9 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tedy Wijaya, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya dituntut 3,9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (1/8/2019).

“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1),” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Terdakwa terbukti memiliki 2 buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa narkotika bekas pemakaian.

Dari tuntutan tersebut hakim ketua Syifaurrosiddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan melalui lisan maupun tulisan pada sidang mendatang.

Untuk diketahui, 2 buah pipet kaca berisi sabu bekas pemakaian diperoleh terdakwa dengan cara membeli darii Sdr Heri (dpo). Pembelian itu bertempat di Jl Sawah Pulo, Surabaya dengan harga sepoket kecil Rp. 150ribu dengan tujuan dikonsumsi sendiri.

Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 04348/ NNF/ 2019, Bareskrim Polri, Puslabfor, Labfor Cabang Surabaya pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 barang bukti terdakwa didapatkan kristal Metamfitamina golongan I No urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Tedy Wijaya saat jalani sidang tuntutan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (1/8/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *