Hukrim

Perjuangkan Nasibnya, 1.178 Honorer K1 Kabupaten Nganjuk Bersurat ke Presiden

14
×

Perjuangkan Nasibnya, 1.178 Honorer K1 Kabupaten Nganjuk Bersurat ke Presiden

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebanyak 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tengah tertatih memperjuangkan nasibnya. Kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini mereka belum juga diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi SH, MH, akhirnya mereka menyurati Presiden RI Joko Widodo. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.

“Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 132 advokasinya dikuasakan kepada saya,” terang Kukuh di Surabaya, Senin (30/9/2019).

Masih Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS.

Berbagai upaya sudah ditempuh pihaknya, termasuk mengadu ke komisi II DPR RI. Hingga, sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh DPR pada 14 Desember 2016. RDP yang dihadiri pihak Kemenpan-RB, Bupati Nganjuk, Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Forum Honorer K1 Kab Nganjuk ini, tercapai beberapa poin kesimpulan yang disepakati bersama.

“Bahkan salah satu hasilnya, Komisi II DPR RI meminta Kemenpan-RB dan BKN untuk segera mengangkat 1.178 tenaga honorer ini menjadi PNS tanpa tes paling lambat 3 bulan usai digelarnya RDP. Namun Kemenpan RB selalu beralasan saat ditanya tindak lanjut hasil RDP tersebut, menurut Kemenpan RB hal ini perlu direncanakan dahulu penganggaran, penggajian dan pembukaan formasinya hingga sekarang. Ini adalah alasan klasik,” tambah Kukuh.

Kukuh pun menduga ada diskriminasi terhadap para tenaga honorer kabupaten Nganjuk ini. “Didaerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS. Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada Surat Edaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun 2012,” beber Kukuh.

Ditanya peran pemerintah kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini.

“Sebenarnya anggaran sudah dituangkan Pemkab dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini,” imbuh Kukuh.

Kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukan melalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKT pada 5 April 2018 lalu.

Namun sayangnya, melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara. Dalam pertimbangan putusannya, hakim PTUN mengacu pada pasal 11 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen.

“Putusan PTUN Jakarta tersebut terdapat kesesatan penerapan hukum yaitu PP No. 11/2017 tersebut tidak berlaku bagi keberadaan para honorer K1 Kabupaten Nganjuk khususnya, karena jelas PP tersebut dalam pasal 362 PP No. 11/2017 tidak mencabut PP No. 56/2012 jo. PP No. 48/2005 yang khusus mengatur persoalan tata cara pengangkatan Honorer K1,” tegas Kukuh.

Menanggapi putusan ini, akhirnya mereka mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) pada 18 September 2019 lalu. Kukuh berharap para honorer ini tidak menjadi korban diskriminasi hukum.

“Mereka tengah memperjuangkan hak hidup dan hak asasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan negara. Sedangkan di daerah lain kriteria yang sama telah diangkat? Apakah ini bentuk keadilan?,” lanjut Kukuh. (q cox, KOMPAK)

Foto: Puluhan perwakilan tenaga honorer didamping tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi saat berada di Surabaya, Senin (30/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *