Hukrim

Polisi Temukan Dua Dugaan Pidana di Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

10
×

Polisi Temukan Dua Dugaan Pidana di Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang menewaskan dua orang, mengarah ke dugaan pidana. Sesuai hasil gelar perkara oleh laboratorium forensik Polda Jatim, minimal ada dua indikasi pelanggaran.

Dua indikasi itu, pertama, adanya dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kedua, ada dugaan unsur korupsi dalam pembangunan gedung sekolah.

Gelar perkara itu sendiri telah dilakukan Kamis (7/11/2019) malam. “Polda gelar perkara bersama Polres Pasuruan Kota,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (8/11).

Dengan dua dugaan itu, penyidikan atas ambruknya atap SDN Gentong kini dipusatkan pada dua hal tersebut. Yakni, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia (pasal 359 KUHP) dan luka-luka, serta dugaan korupsi.

Karena menyangkut dua hal yang berbeda, penanganan kasus ini pun ditangani unit yang berbeda. Untuk proses Untuk pidana pasal 359 KUHP ditangani Polres Pasuruan Kota. “Sedangkan untuk tindak pidana korupsinya ditangani Polda Jatim melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus,” terangnya.

Barung mengatakan, materi dugaan korupsi itu sesuai hasil penyidikan labfor. “Karena ada material dan konstruksi yang tidak sesuai,” jelasnya.

Untuk diketahui, ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan yang terjadi Selasa (5/11) lalu ini menyita perhatian. Tidak hanya karena bangunan yang ambruk adalah sekolah, selain itu juga ada korban jiwa, yakni seorang guru dan satu siswa. Namun selain itu belasan siswa mendapat perawatan di rumah sakit.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yaitu kelas 2A dan 2B dan kelas 5A dan 5B. Dalam penanganan kasus ini, polisi sudah memeriksa empat saksi.

Mereka adalah RTH (pegawai Dinas Pendidikan Kota Pasuruan) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan LS (Direktur CV Andalus). Dua lainnya yaitu SSM (Direktur CV DHL Putra), dan MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen rehabilitasi gedung SDN Gentong tahun 2012. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *