Nasional

Polres Tanah Bumbu Beber Pengungkapan 3 Kasus Besar Narkoba

12
×

Polres Tanah Bumbu Beber Pengungkapan 3 Kasus Besar Narkoba

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews.net) – Jelang perayaan Tahun Baru 2018, Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan menggelar Press Release soal 3 kasus besar terkait Narkoba di Aula Rupatama. (31/12/2017)

Menurut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiantoro, SIK, tiga kasus besar tersebut melibatkan 3 orang yang terindikasi kuat sebagai bandar Narkoba, diantaranya MR alias amat yang memilki barang bukti Narkotika jenis Sabu sebesar 23,59 gram, dengan TKP Sebamban 1 Blok A Desa Sari Mulya Kec. Sei Loban Kab. Tanah Bumbu.

Selanjutnya R alias Ibeng disebut sebagai bandar Narkoba dengan kepemilikan BB Narkotika jenis Sabu 100,43 gram dan Extacy sebanyak 9 butir, dengan TKP Jl. Kecubung 1 Kelurahan Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.

Kemudian A alias Gonrong dan M B A juga disebut sebagai bandar Narkoba dengan BB Narkotika jenis Extasy sebanyak 68 butir atau seberat 19.72 gram, dengan Tkp Jl Batulicin Kel. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.p

Kapolres juga mengungkapkan bahwa 3 tersangka tersebut telah melanggar pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup.

“Saat ini kasus mereka sudah dalam proses dan tidak lama lagi akan di P 21 kan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiantoro,SIK.

Perwira menengah Polisi dengan dua melati dipundaknya ini mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba selama tahun 2017 ini meliputi Total Pengungkapan sebanyak 165 kasus, Narkotika 56 Kasus, Sabu 49 kasus Extasy 5 kasus dan ganja 2 kasus, serta faftar G 109 kasus

“Jumlah tersangka 214 orang, Laki-laki 192 org dan perempuan 22 orang. BB Narkotika Sabu 183,53 gram, Extasy 95 butir seberat 27.78 gram dan ganja 1.63 gram. Serta Daftar G Carnophen 207.296 butir. Dextro 54.808 butir,” paparnya.

Menurut dia, masih ada 22 kasus yang masih dalam penanganan, diantaranya Narkotika 14 kasus, Sabu 12 kasus dan Extacy 2 kasus, Daftar G 8 kasus, semuanya Carnophen. Jumlah tersangka sebanyak 27 orang. Laki-laki 25 orang dan perempuan 2 orang.

“BB Narkotika. Jenis Sabu 103.51 gram dan Extacy 77 butir seberat 22.12 gram. Daftar G 143 butir semuanya Carnophen,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *