Jatim Raya

Residivis Kasus Pencurian Asal Desa Karangrejo Kediri Kembali Ditangkap Polisi

16
×

Residivis Kasus Pencurian Asal Desa Karangrejo Kediri Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) –Ahmad Saifudin alias Podin (32) Residivis kasus pencurian asal Dusun Dlopo Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri bakalan terancam dengan hukuman 7 tahun penjara akibat kasus yang sama

“Pelaku di tangkap akibat mencuri motor honda supra Fit milik Samuji (43) Warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri,” Ucap AKP Saiful Alam Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri.Sabtu (21/12/2019)

Kata AKP Saiful Alam,akibat perbuatanya,Ahmad Saifudin di jerat dengan Pasal 363 atau 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang mana ancaman hukumanya maksimal yakni 7 tahun penjara

“Pelaku pernah masuk bui pada tahun 2010 dengan kasus perampasan dan di vonis oleh pengadilan dengan hukuman satu tahun dua bulan,” Jelas Kata AKP Saiful Alam

Perwira Polisi dengan Pangkat Tiga Balok itu menambahka,aksi yang dilakukanya yakni mengendarai sepeda onthel dan mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci ganda atau kunci kontak yang masih menancap di kendaraan

“Jadi modus pelaku ini mencari sasaran sepeda motor yang diparkir oleh pemliknyacdi teras ,”pungkas AKP Saiful Alam. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *