Hukrim

Saleh Ismail Mukadar dan Oegroseno Minta Aparat Hukum Tak Menahan Ibu Kristin

16
×

Saleh Ismail Mukadar dan Oegroseno Minta Aparat Hukum Tak Menahan Ibu Kristin

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang kasus Lau Djin Ai alias Kristin di Pengadilan Negeri (PN) Jember dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ternyata terus menjadi perhatian beberapa pihak.

Jika sebelumnya dari Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Kota Surabaya, kini perhatian dan tanggapan juga datang dari politisi PDIP Jatim H. Saleh Ismail Mukadar, S.H. dan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH.

Saleh Ismail Mukadar berpendapat bahwa apa yang dilakukan bu Kristin adalah sebuah pekerjaan mulia yang seharusnya diapresiasi oleh Negara bukan malah dihukum hanya karena kesalahan administrasi.

Menurut Anggota DPRD Jawa Timur periode sejak 2004 hingga 2014 ini, penegakkan hukum memang perlu agar orang menjadi tertib, tapi penegakkan hukum juga harus memperhatikan substansi masalahnya agar tidak kemudian menjadi salah kaprah.

“Tidak semua orang bahkan lembaga yang mampu melakukan upaya konservasi untuk bisa menyelamatkan satwa-satwa kita yang terancam punah, dan bu Kristin telah mengambil bagian penting itu yang karenanya seharusnya dia diberi penghargaan bukan malah dihukum,” ucapnya kepada media ini. Sabtu (2/3/2019)

Oleh karenanya, Bang Saleh-sapaan akrab Saleh Ismail Mukadar, sewaktu-waktu akan bertolak ke Jember untuk melihat langsung jalannya persidangan kasus Ibu Kristin di PN Jember.

“Saya ingin memberi support agar para penegak Hukum bisa melihat atau melakukan penegakkan hukum tidak secara letter lijk,” tandasnya.

Komentar yang senada juga datang dari Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH, Wakapolri periode 2013-2014, yang menyatakan bahwa negara ini berdasar Pancasila yang sila kedua adalah Kemanusiaan Yang adil dan beradab.

“Apa perlu menahan seseorang berusia 60 tahun dengan pasal yang disangkakan? Penanahan itu bukan kewajiban penyidik/penuntut,” tuturnya.

Menurut Oegroseno, semua aparat penegak hukum perlu introspeksi tentang filosofi penahanan dan kaitan dg pasal yang dituduhkan dan usia yang ditahan. “Usia 60 tahun menurut saya tidak perlu ditahan,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa Pengadilan Negeri Jember telah beberapa kali menggelar sidang kasus Lau Djin Ai alias Kristin dengan dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam sidang perdana Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwan yang isinya menjerat Lau Djin Ai alias Kristin dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e. Dan hingga saat ini sidang telah digelar tujuh kali.

Kristin didakwa telah dengan sangaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memilik telur dan atau sarang satwa yang dilindungi. (q cox)

Ibu Kristin dengan kondisi tangan diborgol saat akan menjalani persidangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *