Jatim Raya

Terawang Putusan Majelis Hakim PN Jember, Ini Komentar Para Pengamat Satwa Liar

15
×

Terawang Putusan Majelis Hakim PN Jember, Ini Komentar Para Pengamat Satwa Liar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Beberapa hari lagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember bakal memutus perkara kasus Lau Djin Ai alias Kristin atas dakwaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berbagai tanggapan spontan muncul dari para pemerhati satwa liar, jika nantinya Majelis Hakim memilih opsi ‘disita negara dan dilepasliarkan’ untuk ratusan barang bukti berupa burung dilindungi milik terdakwa Kristin di penangkaran CV Bintang Terang.

Diantaranya dari Drh.Bayu Wirayudha aktivis satwa yang juga ahli burung asal Pulau Dewata Bali, yang mengatakan bahwa pelepasan paruh bengkok hasil penangkaran akan memakan waktu cukup lama.

“Kandang yang cukup besar dan PRS khusus burung di Maluku kepenuhan. Kami sudah 3 tahun antre belum dapat kesempatan,” responnya di GWA Asosiasi Pecinta Satwa. Kamis (28/03/2019)

Kalaupun direhab di tempat lain, lanjut Bayu, tetap butuh waktu dan biaya, yang sering lebih mahal dari harga jual burungnya bila dilakukan dengan benar.

“Apa sanggup ya nanti yang bertanggungjawab. PPS saja tidak dapat dana se sen pun karena katanya Dephut tak ada dana. Trus kalau rehab burung burung ini macam mana caranya,” tandasnya.

Komentar lain juga datang dari Amank Raga Tribowo anggota APECSI, yang memastikan bahwa ratusan burung milik CV Bintang Terang tidak bisa dilepasliarkan, karena tingkat kesulitan paruh bengkok hasil tangkar sangat tinggi.

“Tahapan yang ribet dan sop yang ketat ini akan memakan waktu lama dan biaya besar serta komitmen tinggi. Maka saat ini banyak LK (baca : zoo) yang ngantri untuk dapat menampung burung-burung2 ini, karena kans keberhasilan lepas liar kecil sekali,” tanggapnya.

Komentar tegas sekaligus pedas kembali datang dari Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya yang sempat hadir sebagai saksi ahli di persidangan kasus Kristin.

“Modusnya jelas, BBKSDA butuh legalitas PN untuk lepas liar, JPU tuntut lepas liar itu janggal, sudah masuk tehnis, bukan ranah JPU, pasti pesan sponsor,” paparnya.

Kalau vonis lepas liar, jelas Singky, tambah jelas dagelannya, dan BBKSDA pasti bentuk team evaluasi, ujungnya team nyatakan tidak bisa dilepas liarkan.

“Opsinya dibagikan atau dimusnahkan, dan tidak mungkin dimusnahkan segitu banyak, pasti dunia geger, akhirnya dibagikan,” tuturnya.

Terakhir, komentar muncul dari Saleh Ismail Mukadar politisi PDIP Jatim, yang mengatakan bahwa putusan lepasliar akan semakin menguntungkan BKSDA.

“Makin tidak bisa dilepas makin untung mereka untungnya malah dua kali dapat burung dapat anggaran pemeliharaan,” kritisnya.

Terakhir, dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang kembali menegaskan jika JPU seharusnya banyak belajar dari Penyidik yang tampak sangat berhati-hati atau tidak sembrono dalam penerapan pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Apresiasi saya sangat tinggi kepada Penyidik. Yang sangat saya soroti adalah penahanan oleh JPU terhadap seorang wanita janda berusia 60 tahun yang memiliki kepedulian menyelamatkan satwa. Kita semua harus ingat bahwa yang mengandung dan melahirkan kita adalah seorang ibu,” tulisnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *