Jatim Raya

Terkait Penanganan Barang Bukti Ratusan Burung, BBKSDA Jawa Timur Akan Segera Koordinasi dengan Kejaksaan

20
×

Terkait Penanganan Barang Bukti Ratusan Burung, BBKSDA Jawa Timur Akan Segera Koordinasi dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, menyatakan akan kembali mendatangi dan bersurat resmi ke Kejaksaan Negeri Jember, terkait penanganan ratusan burung yang saat ini menjadi barang bukti sitaan.

Hal ini disampaikan Toto Sutiyoso Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) BBKSDA Jatim, jika pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan melalui Kabid KSDA Wilayah Jember.

“Kabid wilayah jember akan ke kejaksaan lagi besok dan kami juga bersurat, karena sebelumnya hanya hasil diskusi kabid wilayah kami,“ ucap Toto Sutiyoso kepada Suarapubliknews.net. Rabu (09/01/2019)

Menurut Toto, BKSDA Jatim tidak tersedia anggaran yang cukup untuk melakukan penanganan ratusan burung yang kini menjadi barang bukti Kejaksaan, sehingga diperlukan bantuan dari pihak ketiga yakni lembaga yang bergerak di bidang konservasi.

“Kami bersurat ke kejaksaan negeri masalah penanganan BB, karena dana kami gak bisa untuk penanganan barang bukti, akan kami titip rawatkan ke lembaga yang bergerak di bidang konservasi dengan tujuan keselamatan satwa,” tambahnya.

Melalui komunikasi ponselnya, Totok menyampaikan klarifikasi secara runtut kepada media ini seputar penangkapan dan penyitaan ratusan burung dilindungi di Jember. Berikut penuturannya:

Kasus CV bintang terang terdapat BB di titipkan ke BBKSDA Jatim, selanjutnya dengan pertimbangan keselamatan satwa, keterbatasan kandang dan perawat satwa kami BBKSDA Jatim menitiprawatkan barang bukti (BB) tersebut di cv bintang terang sebanyak 375, sedangkan sebanyak 35 ekor di titip rawatkan ke lembaga konservasi ecogreen dan 10 ekor di bawa ke kandang transit di BBKSDA Jatim.

Kenapa di titipkan sebagiam besar ke CV bintang terang? Pada saat itu tersangka pemilik bintang terang (ibu kristin) belum di tahan oleh polda jadi masih bisa berkolaborasi dalam perawatan barang bukti dengan pengawasan petugas bbksda bidang jember.

Perkembanganya karena sudah di ranah kejaksaan, awal bulan januari ibu kristin di tahan kejaksaan negeri jember dan kejaksaan negeri jember menitipkan bb ke bbksda jatim.

Terkait hal tersebut BBKSAD Jatim mengecek bb yang ada di kandang perawatan cv bintang terang dan hasil cek kami satwa ada yang mati dan menetas dan jumlahnya justru bertambah menjadi 401 ekor (yang semula 375 ekor)

Langkah BBKSDA Jatim selanjutnya adalah melakukan pengamanan oleh Polhut dan staf terhadap dan menyediakan pakan satwa dari dana pakan satwa kandang transit kami yang hanya cukup 2 minggu

Kami bersurat ke kejaksaan negeri jember atas hal itu jika tidak ada solusi biaya penanganan barang bukti, kami akan menitip rawatkan bb tersebut ke lembaga yang bergerak di bidang konservasi yang kami anggap mampu.

Terkait pelarangan tidak ada, cuma proses peradilan biasanya akan menghadirkan bb sebagai bukti, karena bb ini perlu penanganan khusus, kejaksaan negeri sesuai standar di surat penitipanya ke kami akan di hadirkan dalam persidangan.

Kami tetap tetap mengutamakan keselamatan satwa bb tersebut dengan berkomunikasi via surat dengan Kejaksaan Negeri Jember terhadap penanganan bb. (q cox)

Foto: Toto Sutiyoso Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan (P2) BBKSDA Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *