Jatim Raya

Terobsesi Film Porno, Pria di Sidoarjo Ini Ketagihan Onani di Depan Siswi SMA

146
×

Terobsesi Film Porno, Pria di Sidoarjo Ini Ketagihan Onani di Depan Siswi SMA

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Pelaku perbuatan asusila dimuka umum diatas sepeda motor yang selama ini menggegerkan warga Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap Polisi. Pelaku nya yakni AYY (35) warga Kecamatan Candi.

Satreskrim Polresta Sidoarjo dipimpin Iptu Kanit PIDUM (Pidana Umum) Polresta Sidoarjo Iptu Hafid Dian Maulidi, bapak dua anak ini ditangkap karena aksinya melakukan masturbasi di atas motor di Jl Raya Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

“Pelaku melakukan Exploisasi seksual dengan bermasturbasi (onani) diatas sepeda motor dimuka umum,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho sat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa, (14/01/2020).

Kapolresta menjelaskan, aksi yang dilakukan pria yang bekerja sebagai karyawan di salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Sidoarjo itu meresahkan masyarakat. Aksi pelaku sempat viral dimedia sosial. Sehingga banyak pengendara yang risih karena tersangka mempertontonkan alat vital di muka umum.

“Pelaku melakukan Exploisasi seksual dengan beronani diatas motor dimuka umum,” terangnya.

Kapolresta Menambahkan, motif tersangka adalah teropsesi akibat keseringan nonton blue film anak sekolahan atau kiliyahan. Bukti menyebutkan, lokasi onani itu di wilayah dekat dengan Gedung SMP/SMA 10 Nopember Sidoarjo. Dan direkam oleh salah satu pelajar setempat karena merasa risih. Kelakuan bejat pelaku tersebut disebut sudah selama dua tahun.

“Tersangka teropsesi akibat keseringan nonton blue film sehingga mendorong pelaku untuk berfantasi merasakan seksual dengan gadis gadis SMA (Sekolah Menengah Atas) atau anak kuliyahan,” tambah Kapolresta.

Dalam penangkapan dilokasi tidak jauh dari rumah tersangka pada 13 Januari 2020 kemarin itu, Polisi menyita sepeda motor Yamaha Nmax, helm, baju hingga celana yang digunakan tersangka saat beraksi.

“Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan pasal 36 juncto 10 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolresta Sidoarjo.

Sekedar diketahui, sebelumnya aksi kurang terpuji itu viral di media sosial Facebook setelah dua akun mempostingnya pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020.

Video yang berdurasi sekitar 20 detik itu juga diunggah di salah satu akun Instagram @Infodarjo pada hari yang sama dengan respon ribuan komentar dari netizen. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *