Hukrim

Tipu 4,5 M, Pengusaha Iphone Diadili Tanpa Rompi Tahanan

22
×

Tipu 4,5 M, Pengusaha Iphone Diadili Tanpa Rompi Tahanan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Vita Agustine Riany terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp4,5 miliar. Peristiwa ini bermula saat ini perempuan cantik tersebut menjalin kerjasama usaha dengan saksi bernama Henky Soesanto.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menyebutkan,
pada September 2014, Vita datang ke kantor Henky Soesanto di PT Bina Tower Sejahtera Jalan Danau Semayang Nomor 139 Jakarta. Vita meminta bantuan pada Henky untuk modal usaha jual beli handphone merek Iphone. Kucuran modal yang dibutuhkan sekitar Rp4,5 miliar. “Uang itu akan digunakan membeli sebanyak 2.000 unit handphone Iphone,” kata Damang, Kamis (17/5/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ane Rusiana ini JPU menyatakan, Vita meyakinkan Hengky bahwa bahwa perputaran uang dari bisnis ini sangat cepat dengan keuntungan yang menggiurkan. Guna meyakinkan Henky, Vita memberi jaminan berupa bilyet giro sebesar Rp2,5 miliar dan cek sebesar Rp500 juta serta tiga lembar sertifikat kepemilikan toko yang ada di WTC Depok. “Terdakwa mengatakan pada saksi (Henky) bahwa nilai pertoko sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Damang.

Dengan jaminan yang cukup besar dari Vita tersebut, Henkypun luluh. Dia akhirnya memberi setoran modal sebesar Rp4,5 miliar pada Vita. Setoran modal itu diserahkan secara bertahap. Lalu, pada Maret 2015, Henky menanyakan pada Vita perihal keuntungan yang telah diperoleh. Vita sebelumnya menjanjikan bahwa, keuntungan yang dihasilan dari bisnis jual beli handphone ini mencapai 15 kali lipat dari modal yang dipinjam. “Tapi ketika ditagih, terdakwa selalu menghindar,” terang Damang.

Henky lantas meminta bukti pembelian serta penjualan handphone dari uang pinjaman yang telah diberikan pada Vita. Namun, Vita selalu memberi penjelasan yang tidak masuk akal. Lalu, Riani (saksi/berkas terpisah) teman Vita membuat surat pernyataan akan mengirim data pemesanan handphone melalui email ke Henky. Namun, email tersebut tak juga dikirim. Tak berapa lama, Riani mengirim email berisi data pembelian handphone. Sayangnya, data yang diberikan ternyata fiktif. “Perbuatan terdakwa (Vita) merugikan saksi sebesar Rp4,5 miliar. Perbuatan terdakwa dijerat dalam pasal 378 KUHP,” katanya.

Vita hanya bisa terdiam mendengar dakwaan dari JPU. Sesekali wajah pemilik rambut lurus sepunggung ini menunduk. Saat sidang, Vita tak mengenakan rompi tahanan seperti tahanan pada umumnya. Dia mengenakan baju hitam polkadot dipadu celana jins ketat. Usai persidangan, Vita enggan untuk dimintai tanggapan terkait tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya. (q cox)

Foto: Terdakwa Vita Agustine Riany saat kalani sidang perdana di PN Surabaya. Tak seperti terdakwa lainnya, Vita disidang tanpa gunakan rompi tahanan, Kamis (17/5/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *