Hukrim

Wulang Suhardi Diperiksa 4 Jam sebagai Tersangka

11
×

Wulang Suhardi Diperiksa 4 Jam sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wulang Suhardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim guna diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang, Rabu (18/9/2019).

Ia didampingi kuasa hukumnya, saat diperiksa di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Wulang tiba di kantor Kejati Jatim sekira pukul 11.00 WIB langsung naik ke ruang Pidsus Kejati Jatim. Sekitar empat jam Wulang menjalani pemeriksaan, hingga pukul 15.00 WIB.

“Tersangka sudah memenuhi panggilan tapi pemeriksaan baru empat jam dan baru dilanjutkan Kamis 19 September 2019,” ucap Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung, Rabu (18/9/2019).

Richard menjelaskan jika Wulang dimintai keterangan terkait korupsi penyelewengan KUR Bank Jatim Jombang. “Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik,” ucap mantan Kasi Pidum Kejari Belitung.

Richard memastikan pemeriksaan akan dilanjutkan Kamis 19 September 2019, ini sesuai dengan kesepakatan dari jaksa penyidik. “Untuk jam sama dengan pemanggilan hari ini,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah lebih dulu menahan Mantan Anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana terkait kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang. Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim namun digunakan secara pribadi.

Dalam kasus ini Kejati Jatim sudah menahan tersangka lainnya mantan Anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Tersangka sudah ditahan di dalam Rutan Kejati Jatim. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *