Hukrim

14.116 Tahanan Peroleh DPT, KPU Siapkan 78 TPS Khusus Lapas/Rutan di Jatim

19
×

14.116 Tahanan Peroleh DPT, KPU Siapkan 78 TPS Khusus Lapas/Rutan di Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Proses pemungutan suara dalam Pemilu 2019 yang semakin dekat membuat Kanwil Kemenkumham Jatim beserta jajaran semakin gencar mempersiapkan proses pemungutan suara di Lapas/ Rutan. Berdasarkan data terbaru, rencananya ada 78 Tempat Pemangutan Suara (TPS) Khusus Lapas/ Rutan di Jatim.

Hal tersebut disampaikan Kasubid Pengelolaan Basan, Baran dan Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Alzuarman. Menurutnya, rencananya ada 78 TPS khusus Lapas/Rutan yang disediakan KPU Jatim.

“Jumlahnya bervariasi, tiap Lapas/ Rutan tidak sama. Paling banyak Lapas Malang ada 11 TPS, selanjutnya Lapas Porong dan Rutan Medaeng 6 TPS. Yang lain ada yang 3, 2 atau 1 TPS saja, tergantung penghuninya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasubid Bimbingan dan Pengentasan Anak, Sukir mengungkapkan bahwa ada sekitar 14.116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di 39 Lapas/Rutan yang terdafatar sebagai DPT. Mayoritas WBP masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPT b). “Jumlah tersebut masih bisa bertambah,” tutur Sukir.

Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Pargiyono mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih mengupayakan perekaman E-KTP sebagai syarat WBP bisa menyalurkan hak suaranya.

Karena, lanjut Pargiyono, pihak KPU memberikan kebijakan penetapan DPT dan DPT b. Yang seharusnya 1 bulan sebelum Hari pemungutan suara harus sudah fix, tapi ada kelonggaran sampai hari H.

“Sepanjang surat suara masih ada dan identitas jelas serta terdaftar di DPT asal, maka akan diijinkan menyalurkan hak suaranya,” terang Pargiyono.

Alasannya, sampai saat ini, jumlah WBP di Jatim lebih dari 27.000 orang. Dari jumlah itu, ada yang tidak punya hak pilih seperti anak dan WNA. Tapi jumlahnya tidak signifikan. Di sisi lain, sirkulasi WBP sangat dinamis karena setiap hari ada perubahan. Ada yang pindah, bebas atau meninggal dunia.

“Saat ini yang kami gencarkan adalah koordinasi dengan DIspendukcapil, apalagi saat ini WBP sudah bisa memilih walau hanya memiliki Surat Keterangan saja,” lanjutnya.

Selain itu, mekanisme pemungutan suara juga berbeda. Karena pemilih sebagian besar DPT b, maka seluruh pemilik suara bisa menyalurkan haknya sejak awal TPS dibuka. Tidak 1 jam terakhir. “Karena sangat jarang tempat penahanan dan domisili sesuai identitas WBP sama,” tandas Pargiyono. (q cox)

Foto: Tampak suasana pemungutan suara yang digelar di Rutan Klas I Medaeng Surabaya pada Pemilu sebelumnya. dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *