HukrimJatim Raya

5 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Asal Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

30
×

5 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Asal Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Polisi menetapkan 5 tersangka pada kasus dugaan penganiayaan kepada seorang santri yang berasal dari Lamongan, Jawa Timur.

Seorang santri asal Lamongan, Galang Takkaryaka Raisaldi (14) diduga dianiaya teman sejawadnya di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, Pacet, Mojokerto.

Pada Selasa, (25/1/2022), berkas ke 5 tersangka sudah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri, Mojokerto.

Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang, mengungkapkan, jika pihak keluarga melalui kuasa hukum korban menyatakan kekecewaan kepada pihak Ponpes. Sebab, dari awal pihaknya menilai jika pihak Ponpes tidak berterus terang menerangkan keseluruhan fakta terjadinya penganiyaan yang dilakukan oleh beberapa santri Amanatul Ummah.

“Setelah meninggalnya korban Galang Takkaryaka Raisaldi, mulai hari pertama, kedua, ketiga hingga ke enam, pihak pondok pesantren tidak menjelaskan bahwa si anak ini dianiyaya. Tetapi, mereka hanya menjelaskan korban ini ada serangan epilepsi sehingga korban meninggal dunia,” paparnya.

Lebih kecewanya lagi, pihak Amanatul Ummah setelah hari ke 7 paska kematian korban baru mengakui jika benar di Pondok Pesantren Amanatul Ummah terjadi penganiayaan.

“Berdasarkan bukti – bukti luka anak dan kebetulan orang tua korban juga orang medis, ia juga faham bahwa anaknya tidak memiliki riwayat epilepsi. Namun, di saat memandikan jenazah korban, dia menemukan ada luka memar di bagian dada atau tangan,” katanya.

Keterangan itu diperjelas pada saat keluarga Amanatul Ummah inisial ‘B’ sedang melakukan tak zia kerumah orang tua korban memberikan pertanyaan kepada ‘B’ saat itulah disampaikan bahwa korban bukan meninggal bukan karena penyakit epilepsi. Melainkan korban meninggal di aniaya terlihat dari luka benda tumpul di bagian dada dan tangan.

Keterangan ‘B’ diperkuat dari keterangan saksi fakta ‘A’ pada saat mendatangi rumah korban di hari ke-7 bahwa benar telah terjadi penganiayaan.

“Dari situlah pihak keluarga menyayangkan. Bahwa tidak ada kejujuran kepada orang tua korban, itu yang menjadi sakit hati mendalam bagi orang tua korban” tambahnya

Sebelumnya, beredar rumor bahwa korban meninggal disebabkan serangan epilepsi sampai hari ke-6 paska meninggal. Dari keterangan penyidik, dugaan saat itu korban meninggal diduga dikeroyok secara bergantian. Dengan alasan, korban dianggap sebagai pencuri.

“Tuduhan pencuri tidak masuk akal, sebab, setiap diberikan uang saku, korban selalu cukup malah sering uangnya diminta oleh teman santrinya” katanya

Dari versi keluarga, sebelum korban meninggal sering bercerita kepada ibu kandungnya bahwa sering diminta temanya.

“Sebelum meninggal, korban sering bercerita kepada orang tuanya yakni ibunya. Bahwa uang korban sering diminta temannya” tukasnya

Sementara itu, pada kasus ini pihak keluarga menuntut kepada pihak Ponpes turut bertanggung jawab kurang adanya pengawasan yang ketat maupun dalam bentuk kelalaian.

“Keluarga menyayangkan dari proses hukum ini kenapa dari pihak Pondok, entah pengawas atau pengasuh Pondok atau yang memiliki kapasitas di situ tidak ada yang dijadikan tersangka” katanya.

Setelah terjadi penganiayaan, korban tersebut besoknya harus melakukan ujian. Namun, korban tidak bisa ikut ujian karena sakit, anehnya pada saat ujian seharusnya pengurus merasa kehilangan karena korban tidak ikut ujian. Tetapi sebaliknya, pengurus Pondok tidak menjenguk. Bahkan, tidak mengetahui bahwa korban sedang sakit.

“Setelah ujian barulah korban ini dicari dan ditemukan di kamarnya dengan keadaan dipastikan sudah meninggal” pungkasnya. (q cox, Adie)

Foto: Kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *