Politik

50 Anggota DPRD Surabaya Resmi Dilantik, Adi Sutarwijono Jabat Ketua Sementara

86
×

50 Anggota DPRD Surabaya Resmi Dilantik, Adi Sutarwijono Jabat Ketua Sementara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 resmi dilantik, Sabtu (24/8). Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Adi Sutarwijono ditetapkan sebagai Ketua (Sementara) DPRD Kota Surabaya.

Adi ditugaskan PDIP karena parpol berlambang banteng moncong putih ini meraih kursi terbanyak, yakni 15 kursi, dalam Pemilu 2019 lalu. Ia terpilih anggota DPRD dengan meraih 17.431 suara dari Daerah Pemilihan 3 Kota Surabaya.

“Hari ini dimulai tugas-tugas seluruh anggota DPRD hasil Pemilu 2019 untuk mewujudkan kerja-kerja kerakyatan dalam lima tahun ke depan,” ujar Adi seusai pelantikan.

Acara pelantikan dihadiri Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Wakil Walikota Whisnu Sakti Buana dan jajaran Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang lain.

Adi mengatakan, penunjukan Pimpinan Sementara DPRD Kota Surabaya dilakukan berdasar tata peraturan yang berlaku, karena belum ditetapkannya Pimpinan Definitif.

“Tugas Pimpinan Sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” kata Adi.

Tugas Pimpinan Sementara ditetapkan empat hal: memfasilitasi rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi perumusan rancangan Tata Tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya Pimpinan Definitif.

“Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir,” kata alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.

Dalam menjalankan Pimpinan Sementara DPRD, Adi didampingi Laila Mufidah dari PKB.

“Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya,” kata Adi, politisi yang mantan wartawan itu.

Ia mengatakan tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mensahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.

“Banyak anggota Dewan lama, juga banyak wajah-wajah baru. Ada juga parpol baru yang berhasil merebut kursi di DPRD Surabaya. Saya yakin, semua bisa bersinergi dengan baik,” kata Adi, yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *