Nasional

97,9 Persen Pegawai Hadir Pasca Libur Lebaran, Sekda Tanbu: Sanksi Tetap Diberlakukan

20
×

97,9 Persen Pegawai Hadir Pasca Libur Lebaran, Sekda Tanbu: Sanksi Tetap Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU- KALSEL (Suarapubliknews) – Di hari pertama masuk kerja pasca libur panjang lebaran kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan sidak ke beberapa OPD.

Alhasil, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (BKD Tanbu) mencatat bahwa kehadiran pegawai, baik yang berstatus PNS PTT maupun tenaga kontrak sejumlah 4240 orang, mencapai 97,9 persen dari total pegawai

“Untuk yang tidak hadir hanya berjumlah 89 orang atau 2.099 persen. Dari 89 orang itu terdiri dari 15 orang keterangan sakit, cuti alasan penting 4 orang, cuti besar 6 orang ,cuti bersalin 1 orang dan tanpa keterangan 15 orang,” kata Kepala BKD Tanbu Dahliansyah saat di konfirmasi melalui selulernya Selasa (11/06/19).

Namun Sekda Tanbu juga tetap menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap memberlakukan sanksi bagi pegawai yang mangkir kerja pasca libur panjang lebaran.

“Sangsi ini serius kerena kondisi kedisiplinan PNS pada awal masuk kerja setelah libur panjang akan segera dilaporkan ke Menpan RB dengan mengacu pada PP 53 tahun 2010,” jelasnya.

Pasalnya, lanjut Sekda, ketidakhadiran pegawai tentunya akan berdampak pada pelayanan terhadap masyarakat.

“Saat awal lliburan kemarin masyarakat pasti ada yang menunda urusan nya ke Pemda kerena terbentur mau lebaran .tentunya yang dilayani jadi tertumpuk pada awal kita masuk kerja ,tapi kalau staf atau pejabat nya mangkir maka sistem pelayanan akan jadi terhambat, dan yang di rugikan adalah masyarakat,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *