SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar tertib terhadap Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pasalnya, apabila domisili dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai, maka itu bisa berdampak terhadap bantuan sosial.
Seperti salah satunya dialami oleh keluarga Bambang Sasmito (41) dan Tita Riama (38), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Karena domisili saat ini tidak sesuai KTP, sehingga Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterimanya dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tidak dapat dilanjutkan pada tahun 2023.
Meski PKH dari Kemensos RI kepada keluarga tersebut berhenti, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajrihatin memastikan bahwa intervensi bantuan sosial lain yang diberikan pemkot kepada keluarga tersebut tidak pernah berhenti.
“Jadi meski bantuan PKH dari Kemensos saat ini berhenti, tetapi untuk intervensi bantuan sosial lainnya kepada keluarga tersebut tidak berhenti,” kata Anna di kantornya, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, bantuan sosial tidak semata-mata dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang dan layanan lainnya. Meskipun ada kendala Adminduk, Pemkot Surabaya tetap memberikan berbagai bentuk intervensi sosial kepada keluarga yang memiliki empat anak disabilitas tersebut.
“Pemkot Surabaya, lurah, camat, RT, RW, dan dinas sosial juga memberikan intervensi. Contoh, untuk kursi roda sudah kita berikan sejak tahun 2022, baik itu kursi roda standar maupun kursi roda adaptif,” jelas Anna.
Selain bantuan alat bantu disabilitas, Anna mengungkap bahwa keluarga ini juga mendapatkan berbagai layanan lainnya. Seperti bantuan kesehatan dari Puskesmas setempat dan jaminan kesehatan melalui Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Dari Kampung Madani pun setiap bulan itu dikasih sembako, beras, telur, ayam. Jadi, sebetulnya tidak ada intervensi yang tidak diberikan,” tuturnya.
Anna mengakui bahwa penyesuaian Adminduk menjadi kendala utama dalam berbagai hal. Perubahan alamat yang tidak segera diikuti dengan perubahan KTP, menyebabkan terjadinya banyak permasalahan, salah satunya adalah bantuan dari pemerintah.
Pada tahun 2021-2023, keluarga Bambang dan Tita menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per tiga bulan. Namun, pada tahun 2023, terjadi perubahan domisili yang tidak segera diperbarui, sehingga bantuan PKH tidak dapat dilanjutkan.
“Karena syaratnya, domisili dan KTP itu harus sama. Nah, ini sedang proses untuk perbaikan dan kita usulkan kembali,” tegas Anna.
Karena itu, Anna mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus Adminduk jika terjadi perubahan domisili. Hal ini sebagaimana arahan yang disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi sebelum cuti beberapa waktu yang lalu. “Karena itu kami juga mengimbau masyarakat agar tertib Adminduk,” pesan dia.
Anna menambahkan bahwa dalam proses penyesuaian Adminduk, Pemkot Surabaya tetap memastikan adanya intervensi sosial bagi keluarga Bambang dan Tita. Salah satu bentuk intervensi yang diberikan adalah bantuan ekonomi melalui Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tanah Merah.
“Tidak hanya bantuan fisik, tetapi pemberdayaan ekonomi juga diperhatikan oleh teman-teman kelurahan dan kecamatan,” jelas Anna.
Anna juga mengatakan jika saat ini keluarga tersebut juga dibantu Lurah dan Camat setempat untuk fasilitasi perbaikan Adminduk dan itu (PKH Kemensos), sehingga akan diusulkan kembali sesuai dengan komponen bantuan sosialnya. (q cox)