SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya bersama PT KAI DAOP 8 menggelar pertemuan membahas pemasangan block rel di samping utara Royal Plaza Surabaya.
Hasilnya, pihak PU Bina Marga dan Pematusan mengevaluasi beberapa item di Bill of Quantity (BQ) yang mungkin menjadi keberatan para kontraktor dalam mengikuti lelang. Sebab, sudah tiga kali dibuka lelang, belum ada satu pun kontraktor yang tertarik untuk mengikutinya.
“Memang sudah tiga kali putaran kami lelang belum ada peminatnya, ternyata setelah kami evaluasi, ada beberapa bahan bakunya yang tidak dijual bebas dan hanya dimiliki oleh PT KAI,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati di ruangannya, Kamis (19/7/2018).
Menurut Erna, beberapa bahan yang dievaluasi dan tidak dijual bebas itu adalah Baseplate, Paku tirepon, dan Pandrol. Dari pertemuan dengan PT KAI itu, akhirnya juga disepakati bahwa bahan-bahan itu akan disediakan gratis oleh PT KAI.
“Jadi, kekurangannya adalah 80 baseplate, 320 paku tirepon, dan 160 pandol. Semua bahan-bahan itu nanti disediakan gratis dan bisa diambil di Depo Sidotopo,” kata dia.
Akhirnya, Pemkot Surabaya dan PT KAI DAOP 8 sudah bisa bernafas lega karena sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Bahkan, saat ini sudah dibuka lelang kembali untuk menggarap proyek ini.
Erna menambahkan, lelang pemasangan block rel sepanjang 24 meter itu naik dari Rp 430 Juta menjadi Rp 500 Juta. Harapannya, ada banyak kontraktor yang mengikuti lelang itu sehinga bisa dipilih yang terbaik dan yang memiliki kualifikasi dalam menggarap proyek itu.
“Kami berharap dalam lelang yang sudah kita buka, segera ada pemenangnya, sehingga bisa langsung segera digarap,” harapnya.
Sebenarnya, lanjut dia, lelang pemasangan block rel yang selalu menjadi penyebab kemacetan itu akan dilakukan penunjukan kontraktor yang bisa menggarap proyek itu. Namun, setelah dikonsultasikan dengan pakar hukum ternyata tidak boleh.
“Sekarang proses lelang ulang, meski sebelumnya sempat ada wacana penunjukan langsung, tapi dari hasil konsultasi ke pakar hukum, ternyata tidak boleh atau dilarang,” pungkasnya. Sumber Humas Pemkot Surabaya. (q cox)