SURABAYA (Suarapubliknews) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Iduladha 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut, warga diimbau tidak melakukan takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka guna mencegah kecelakaan, serta meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.
Wali Kota Eri mengatakan, dalam rangka peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M dan libur panjang agar Takmir Masjid/Musholla/warga untuk melaksanakan komunikasi sosial dengan melibatkan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sehingga menjadikan momentum Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M sebagai instrumen sosial dalam penguatan kerukunan umat beragama, kedermawanan sosial serta persatuan dan kesatuan bangsa.
“Pelaksanaan kegiatan takbir di Masjid/Musholla di wilayah masing-masing diimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka/truk/pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan. Selanjutnya, salat Iduladha 1446 H/2025 M dapat dilaksanakan di Masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan,” kata Wali Kota Eri.
Ia melanjutkan bahwa pengawasan pelaksanaan kurban dalam rangka Iduladha 1446 H/2025 M di Kota Surabaya berpedoman pada Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor 500.7.2.4/10174/436.7.9/2025 Tanggal 20 Mei 2025 Hal Pengawasan Pelaksanaan Kurban Dalam Rangka Iduladha 1446 H/2025 M di Kota Surabaya.
“Warga diimbau mengaktifkan Pam Swakarsa/Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan dengan menerapkan One Gate System untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor),” terangnya.
Para Ketua RT/RW diminta menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras/di tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia/alarm serta mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik maupun peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan.
Kemudian, meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan adanya penduduk baru dan menempel pemberitahuan agar melapor 1×24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
“Serta, mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan bepergian pada saat libur panjang Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M,” jelasnya.
Selanjutnya, pengelola atau pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), bagi jenis usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M.
“Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman beralkohol pada malam Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M dan Hari Raya Iduladha 1446 H/2025 M. Ketentuan ini berlaku juga untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas Hotel dan Restoran,” tegas dia.
Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan, serta melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
“Pelaku usaha ODTW dan pusat perbelanjaan diimbau melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya, antara lain menentukan jalur evakuasi atau titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan. Dan mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol,” tuturnya.
Bagi masyarakat, pengusaha angkutan atau transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelaikan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol.
Ia menambahkan, warga masyarakat dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran. Kemudian, tidak melakukan kegiatan pengolahan atau mencuci jeroan maupun daging Qurban di sungai untuk mencegah korban hanyut atau tenggelam dan mencegah penularan penyakit menular dari hewan ke manusia (Zoonosis).
“Serta memastikan api sudah padam setelah pengolahan pembakaran daging selesai untuk mencegah terjadinya kebakaran,” imbuhnya.
Terakhir, warga juga dihimbau untuk mewaspadai perkembangan perubahan cuaca melalui kanal resmi BMKG terkait potensi bencana alam. “Warga juga diminta melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” pungkasnya. (q cox)