KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Sub III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur menetapkan 3 orang oknum Kepala Desa di Kabupaten Kediri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekayasa penjaringan pengisian perangkat desa
“Tiga orang tersangka yakni, IJ, SU, dan DA yang mana semuanya Kepala Desa aktif di Kabupaten Kediri,” Ucap Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada reporter Suarapubliknews.Net, saat dikonfirmasi via ponselnya. Senin (30/6/2025)
Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengisian perangkat Desa di Kabupaten Kediri masih terus berjalan, dan statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Untuk perkembangan kasus itu nantinya akan kita infokan kembali, namun yang jelas kasus ini tetap berjalan, bahkan 3 orang Kepala Desa setatusnya juga sudah jadi tersangka,” Jelas Kabid Humas Polda Jatim tersebut
Untuk diketehui , bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat Desa di kabupaten kediri mencuat ke publik pada tahun 2023, dan Subdit Tipikor Polda Jawa Timur telah memeriksa 163 Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Kediri
Dari konferensi Pers resmi sebelumnya, diperoleh keterangan jika Polda Jatim telah mengamankan uang sebanyak Rp 4,2 Miliar yang diduga kuat berasal dari hasil suap kasus korupsi Pengisian Perangkat di Kabupaten Kediri. (q cox, Iwan)