Pemerintahan

PPPK Penuh dan Paruh Waktu Surabaya Dapat THR, Besaran Disesuaikan Keuangan Daerah

127
×

PPPK Penuh dan Paruh Waktu Surabaya Dapat THR, Besaran Disesuaikan Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijrah/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini tengah berjalan dan ditargetkan akan segera diterima oleh para pegawai dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan kelancaran proses ini.

“THR ini lagi diproses. Jadi insyaallah mungkin dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan bisa cair sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku,” ujar Wiwiek, Rabu (11/3/2026).

Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menyiapkan anggaran untuk THR bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Ia menambahkan bahwa saat ini, koordinasi juga terus berjalan untuk pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu. Meskipun hal tersebut tidak diatur dalam regulasi, THR akan tetap diberikan dengan jumlah yang nantinya disesuaikan.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan ketentuan teknis mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.

Regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.

Dalam PMK 13/2026 dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah.

Regulasi tersebut juga menegaskan THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk uang dan disalurkan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran. Apabila pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, penyaluran dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung oleh bendahara pengeluaran.

Selain itu, PMK 13/2026 ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web. Jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, diterbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.

Ketentuan ini turut mengatur pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *