Hukrim

Vonis Dua Tahun Penjara untuk Penista Agama dan Penghina Allah

132
×

Vonis Dua Tahun Penjara untuk Penista Agama dan Penghina Allah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terdakwa Dwi Handoko (43) divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hisbullah. Terdakwa yang mengaku mahasiswa ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penistaan agama dengan menyamakan Allah dengan Dajjal.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 500 ribu subsider enam bulan kurungan,” ujar Hisbullah membacakan amar putusannya, Kamis (9/8/2018).

Oleh hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Mendengar vonis yang diterimanya, terdakwa hanya bisa menunduk lesu.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan (conform) Jaksa Penunut Umum (JPU) Agung Rohaniawan pada sidang sebelumnya.

“Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah tindakanya yang meresahkan masyarakat, meksi terdakwa sudah menyesali perbuatanya,” lanjut Hisbullah.

Sebelum menutup sidangnya, Hisbullah sempat bertanya apakah Handoko sudah menjalankan sholat di dalam tahanan. Handoko menjawab jika ia sudah menunaikan sholat meksi belum lima waktu. Namun jawaban itu membuat Hisbullah agak sedikit lega. Sebab dalam sidang sebelumnya, Handoko mengaku selama di lapas tak pernah sholat karena pemamahan sekulernya.

“Dengan kasus ini semoga kamu bisa bersyukur, sebab kami bisa menyebah Allah,” pungkas Hisbullah.

Kemudian setelah Handoko berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, ia menerima sema putusan hakim. Seperti yang diketahui sebelumnya, Handoko sempat diamankan anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah sejumlah umat muslim resah dengan aksinya.

Saat itu,Handoko kedapatan memposting poster di sejumlah akun medsosnya yang berisi tentang menyebut Allah sebagai Dajjal dan menganjurkan agar berhenti menyembah Allah. Akhirnya, postingan itu direspon umat muslim dan menganggap jika Handoko telah melakukan penistaan agama. (q cox)

Foto: Terdakwa Dwi Handoko saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (9/8/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *