Hukrim

Divonis 2 Tahun, Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton Tak Ajukan Banding

22
×

Divonis 2 Tahun, Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton Tak Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton dinyatakan bersalah dalam perkara suap senilai Rp.600 Juta untuk memuluskan pembahasan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pria yang kerap dipanggil abha Anton ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti memberi hadiah atau janji sejumlah anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang,” kata Ketua majelis hakim Tipikor Surabaya, Unggul Warso di Pengadilan Tipikor, Jumat (10/8/2018).

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun.

Sesaat setelah mendengar putusan majelis hakim, Anton langsung berdiri mendekati tim penasehat hukumnya. Sesaat kemudian, dia kembali duduk dan berusaha menjawab pertanyaan hakim atas putusan itu.

“Apakah saudara menerima?” tanya Hakim Unggul Warso Mukti. Terdiam sejenak, Anton lalu menjawab. “Saya menerima Pak hakim,” jawab Anton.

Kuasa hukum Anton, Haris Fajar Kustaryo, usai sidang, menyatakan sebagai kuasa hukum pihaknya tentu ikut dengan apa kata klien. Pihaknyab berkesimpulan bahwa, Anton orangnya tidak bertele-tele dan cepat mengambil keputusan.

Sikap menerima itu, kata dia, bukan diartikan kliennya bersalah. Namun itu sebagai pertanggungjawaban pimpinan dari tindakan anak buah. “Dia mengaku teledor dalam melakukan pengawasan terhadap anak buah,” terangnya.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mengaku masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Putusan majelis hakim ini akan terlebih dulu disampaikan pada pimpinan KPK. Baru setelah itu mengajukan banding atau tidak.

“Mengingat putusan dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan kami, maka akan kami diskusikan dengan pimpinan KPK,” katanya. (q cox)

Foto: Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pria yang kerap dipanggil abha Anton ini dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, Jumat (10/8/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *