BisnisPolitik

DPRD Surabaya Bongkar Pelanggaran Kabel FO, Tunggakan Capai Rp4,9 Miliar

106
×

DPRD Surabaya Bongkar Pelanggaran Kabel FO, Tunggakan Capai Rp4,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menyoroti semrawutnya pemasangan kabel fiber optic (FO) di sejumlah titik kota. Selain merusak estetika dan membahayakan keselamatan, ditemukan indikasi pelanggaran izin hingga tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp4,9 miliar.

Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5/2026) dipimpin Ketua Komisi B, Mohammad Faridz Afif, dengan menghadirkan OPD terkait serta sejumlah perusahaan provider.

Faridz mengungkapkan, sekitar 30 perusahaan mengantongi izin pemasangan kabel, baik melalui jalur udara maupun bawah tanah. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan jumlah kabel jauh melebihi kapasitas izin.

Komisi B menemukan dua pelanggaran utama, yakni praktik “numpang jalur” oleh perusahaan tak berizin pada kabel milik pihak lain, serta manipulasi panjang pemasangan. Bahkan, ada perusahaan berizin 2.000 km, namun menggelar kabel hingga 10.000 km.

“Jika tidak sesuai izin, akan langsung kami tindak, termasuk pemutusan kabel,” tegas Faridz.

Selain itu, tercatat lima perusahaan besar menunggak pembayaran sewa lahan milik Pemkot Surabaya dengan total Rp4,9 miliar. Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017, pembayaran seharusnya dilakukan sebelum masa izin berakhir.

Pihak perusahaan berdalih kendala administratif menjadi penyebab keterlambatan. Pembayaran yang terpusat di kantor pusat serta kebutuhan dokumen resmi seperti surat ketetapan nilai dan invoice disebut menjadi hambatan utama.

Meski demikian, DPRD menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. DPRD mendesak perusahaan lebih proaktif memenuhi kewajiban, sekaligus meminta Pemkot meningkatkan sistem penagihan dan pengawasan.

Masalah keselamatan juga menjadi perhatian. Banyak kabel menjuntai di bawah standar minimal 5 meter dari permukaan tanah, sehingga berisiko bagi pengguna jalan.

Ke depan, DPRD mendorong penataan total melalui program “Surabaya tanpa kabel udara”. Seluruh jaringan fiber optic ditargetkan masuk ke dalam tanah (ducting), dimulai dari kawasan pusat kota.

DPRD juga meminta Pemkot segera melayangkan teguran dan penagihan kepada perusahaan yang melanggar, sekaligus membangun sistem data terintegrasi dan peringatan dini agar pengelolaan utilitas lebih tertib dan transparan.

Sementara perwakilan PT PGAS Telekomunikasi Nusantara, menegaskan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran sewa lahan utilitas di Surabaya. Ia menyebut PGAS tidak pernah berniat menghindari kewajiban, namun membutuhkan kejelasan nilai tagihan dan invoice resmi.

Menurutnya, kendala utama pembayaran terletak pada proses administrasi. Sebagai perusahaan dengan sistem terpusat, PGAS memerlukan dokumen resmi dari pemerintah daerah—seperti surat ketetapan nilai dan invoice—sebagai dasar pengajuan anggaran ke kantor pusat di Jakarta.

“Kami pembayar yang patuh, tapi butuh kepastian angka dan invoice. Tanpa itu, proses di internal kami tidak bisa berjalan,” ujarnya.

PGAS mencatat total panjang kabel di Surabaya mencapai 4.680 kilometer, mayoritas berupa kabel udara. Meski tidak seluruhnya terutilisasi, perusahaan tetap berkomitmen membayar sewa atas seluruh jaringan yang terpasang.

Selain itu, PGAS memastikan setiap aktivitas di lapangan selalu dikoordinasikan dengan dinas terkait. Ke depan, perusahaan berharap Pemkot Surabaya lebih proaktif dalam mengirimkan tagihan sebelum masa izin berakhir, guna menghindari keterlambatan administratif yang kerap disalahartikan sebagai tunggakan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *